Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Panggil Terduga Pelaku Kekerasan, Bukan Jokowi

Video yang menyebut Joko Widodo ditetapkan tersangka dalam banyak kasus ternyata menyesatkan; fakta menunjukkan pemanggilan ditujukan kepada Recky Montong dalam kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 21.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polisi Panggil Terduga Pelaku Kekerasan, Bukan Jokowi
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial menampilkan pernyataan petugas kepolisian mengenai pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan. Namun, narasi yang menyertai unggahan tersebut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, yang menyebabkan kebingungan publik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Dalam transkrip pernyataan yang dikutip, petugas menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Pemanggilan pertama tidak dihadiri, sehingga pihak berwajib menegaskan bahwa pemanggilan berikutnya wajib dihadiri, dengan ancaman tindakan paksa sesuai Pasal 5 KUHAP yang baru berlaku sejak 2025.

Penelusuran menyatakan bahwa sosok yang dimaksud dalam video adalah Recky Montong, bukan Presiden Joko Widodo. Video asli berasal dari akun media sosial yang diunggah pada 11 Mei, dengan konteks pembahasan terkait proses hukum terhadap terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan. Tidak ada kaitan antara rekaman tersebut dengan status hukum Presiden.

Klarifikasi ini penting untuk menanggulangi persepsi yang keliru di masyarakat. Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memicu kepanikan dan menimbulkan narasi yang merugikan. Dalam konteks hukum, setiap pemanggilan atau penetapan tersangka harus berdasarkan bukti dan prosedur yang sah, bukan asumsi atau kebohongan yang beredar tanpa verifikasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya