Polri Diminta Usut Korporasi Pemicu Karhutla Tanpa Menunggu Laporan
Walhi dan Greenpeace mendesak pemerintah buka data perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan, serta tindak tegas korporasi tanpa menunggu laporan masyarakat.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh bergantung pada laporan masyarakat semata. Menurut Walhi, aparat kepolisian seharusnya proaktif dalam mengusut kasus tersebut, berdasarkan data titik panas dan izin konsesi yang telah tercatat di kementerian terkait. Dalam periode Januari hingga 6 September 2026, terdapat 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi, menunjukkan skala masalah yang mendalam dan sistemik.
Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen, menegaskan bahwa penyelidikan harus melampaui pelaku lapangan. Ia menyoroti pentingnya menelusuri pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut, melalui mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam hal ini, pelanggaran bisa dikenakan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, serta UU Pencegahan Perusakan Hutan. Ia juga menyerukan keterbukaan informasi terkait perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan proses hukumnya.
Di sisi lain, Greenpeace Indonesia menyoroti peran negara tetangga dalam krisis kabut asap yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, meminta Singapura dan Malaysia berhenti menghindar dan mengambil langkah tegas. Ia menemukan adanya keterkaitan antara sejumlah grup perusahaan yang menyebabkan kebakaran dengan entitas berbasis di kedua negara, termasuk yang mendapat pendanaan dari lembaga keuangan di Singapura. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Indonesia tetap bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum terhadap perusahaan lokal yang konsesinya berulang kali terbakar.
Kiki menyoroti praktik perusahaan yang pernah kalah dalam gugatan tetapi berhasil menghindari pembayaran denda, sementara petani kecil kerap disalahkan. Menurutnya, korporasi yang memanfaatkan regulasi untuk mengeringkan lahan gambut dan membabat hutan adalah akar dari permasalahan tahunan. Ia menekankan bahwa narasi soal keterlibatan pihak asing harus digantikan dengan transparansi penuh terhadap data perusahaan, pencabutan izin bagi yang terbakar berulang, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan adanya indikasi keterlibatan perusahaan asing dalam karhutla, menekankan bahwa perusahaan yang melanggar lebih dari sekali harus segera kehilangan izin. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab atas penanganan kasus, meskipun ada tekanan dari negara lain. Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan 99 persen kebakaran disebabkan aktivitas manusia, dan 32 perusahaan telah dibekukan izinnya. Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan menjerat perusahaan secara pidana jika terbukti melanggar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

