Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polri Diminta Usut Korporasi Pemicu Karhutla Tanpa Menunggu Laporan

Walhi dan Greenpeace mendesak pemerintah buka data perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan, serta tindak tegas korporasi tanpa menunggu laporan masyarakat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
Polri Diminta Usut Korporasi Pemicu Karhutla Tanpa Menunggu Laporan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh bergantung pada laporan masyarakat semata. Menurut Walhi, aparat kepolisian seharusnya proaktif dalam mengusut kasus tersebut, berdasarkan data titik panas dan izin konsesi yang telah tercatat di kementerian terkait. Dalam periode Januari hingga 6 September 2026, terdapat 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi, menunjukkan skala masalah yang mendalam dan sistemik.

Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen, menegaskan bahwa penyelidikan harus melampaui pelaku lapangan. Ia menyoroti pentingnya menelusuri pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut, melalui mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam hal ini, pelanggaran bisa dikenakan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, serta UU Pencegahan Perusakan Hutan. Ia juga menyerukan keterbukaan informasi terkait perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan proses hukumnya.

Di sisi lain, Greenpeace Indonesia menyoroti peran negara tetangga dalam krisis kabut asap yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, meminta Singapura dan Malaysia berhenti menghindar dan mengambil langkah tegas. Ia menemukan adanya keterkaitan antara sejumlah grup perusahaan yang menyebabkan kebakaran dengan entitas berbasis di kedua negara, termasuk yang mendapat pendanaan dari lembaga keuangan di Singapura. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Indonesia tetap bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum terhadap perusahaan lokal yang konsesinya berulang kali terbakar.

Kiki menyoroti praktik perusahaan yang pernah kalah dalam gugatan tetapi berhasil menghindari pembayaran denda, sementara petani kecil kerap disalahkan. Menurutnya, korporasi yang memanfaatkan regulasi untuk mengeringkan lahan gambut dan membabat hutan adalah akar dari permasalahan tahunan. Ia menekankan bahwa narasi soal keterlibatan pihak asing harus digantikan dengan transparansi penuh terhadap data perusahaan, pencabutan izin bagi yang terbakar berulang, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan adanya indikasi keterlibatan perusahaan asing dalam karhutla, menekankan bahwa perusahaan yang melanggar lebih dari sekali harus segera kehilangan izin. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab atas penanganan kasus, meskipun ada tekanan dari negara lain. Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan 99 persen kebakaran disebabkan aktivitas manusia, dan 32 perusahaan telah dibekukan izinnya. Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan menjerat perusahaan secara pidana jika terbukti melanggar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya