Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polri Tekankan Humanis dalam Layanan Aspirasi Masyarakat

Polri menegaskan pelayanan aspirasi publik harus berbasis hukum, humanis, dan prosedural, dengan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 21.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polri Tekankan Humanis dalam Layanan Aspirasi Masyarakat
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Polri menegaskan kembali komitmen untuk menangani penyampaian aspirasi masyarakat di ruang publik dengan pendekatan yang menghargai hak asasi manusia dan berlandaskan hukum. Dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, institusi kepolisian menekankan pentingnya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap informasi yang dinilai tidak akurat atau distorsi terkait pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengelola aktivitas publik.

Pendekatan operasional Polri dibagi dalam tiga lapisan utama: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Di tingkat preemtif, upaya dilakukan melalui deteksi dini terhadap potensi konflik, baik di ruang digital maupun fisik. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan organisasi yang peduli HAM. Melalui strategi *cooling system*, Polri berupaya menekan ketegangan sejak dini dan mencegah eskalasi konflik.

Pada tahap preventif, kehadiran polisi di lapangan fokus pada pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di area strategis seperti fasilitas umum dan jalur lalu lintas. Tujuannya bukan untuk menghambat kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan proses penyampaian aspirasi berjalan aman tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Pendekatan persuasif dan kehadiran personel yang humanis, termasuk Polwan, menjadi bagian penting dalam menjaga suasana tetap kondusif.

Penegakan hukum, menurut Polri, hanya dilakukan sebagai langkah terakhir ketika situasi telah berubah dari potensi gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik. Setiap tindakan represif harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berprinsip proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polri juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan kejadian melalui aplikasi SuperApp Presisi Polri atau layanan 110, demi menciptakan sinergi yang sehat antara kepolisian dan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya