Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pramono Dijuluki 'Presiden Kecil' karena Kerja Praktis dan Tidak Sembrono

Wakil Ketua KPK memuji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai sosok yang kerja praktis dan tidak sembrono, sambil menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil korupsi secara bijak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
Pramono Dijuluki 'Presiden Kecil' karena Kerja Praktis dan Tidak Sembrono📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara penyerahan hibah barang rampasan negara. Dalam kesempatan itu, ia menyebut Pramono sebagai 'presiden kecil' karena kinerjanya yang dinilai efisien dan berbasis praktik, bukan asal-asalan. Pernyataan ini disampaikan dengan nada santai namun penuh makna, menegaskan bahwa posisi kepemimpinan di ibu kota negara memiliki bobot strategis yang setara dengan level nasional.

Fitroh Rohcahyanto, yang hadir di Balai Kota Jakarta, mengungkapkan bahwa julukan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan refleksi atas tanggung jawab besar yang diemban oleh pemimpin ibu kota. Ia menekankan bahwa ibu kota menjadi barometer kinerja pemerintahan, sehingga pemimpin di level tersebut harus mampu menjalankan tugas dengan cermat dan tanpa kecolongan. Pernyataan ini disampaikan dengan senyum, disambut tawa dan tepuk tangan dari para hadirin.

Dalam sambutannya, Fitroh juga mempermainkan makna nama Pramono, menyebut bahwa singkatan dari nama tersebut bisa diartikan sebagai 'praktis dan tidak sembrono'. Ia menegaskan bahwa sifat seperti itu sangat penting dalam kepemimpinan publik, terlebih dalam konteks pencegahan korupsi. Ia bahkan berkelakar bahwa jika seorang pejabat bersikap sembrono, kemungkinan besar akan terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Acara tersebut menjadi momen penting dalam penyerahan dua aset eks barang rampasan negara dari KPK kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut berlokasi di Tebet dan Kemayoran, dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara transparan dan produktif. Fitroh menekankan bahwa pengelolaan aset hasil korupsi harus dilakukan dengan kesadaran bahwa benda-benda itu adalah hasil dari pelanggaran hukum, sehingga menjadi pengingat bagi setiap pemimpin untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya