Pramono Dijuluki 'Presiden Kecil' karena Kerja Praktis dan Tidak Sembrono
Wakil Ketua KPK memuji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai sosok yang kerja praktis dan tidak sembrono, sambil menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil korupsi secara bijak.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara penyerahan hibah barang rampasan negara. Dalam kesempatan itu, ia menyebut Pramono sebagai 'presiden kecil' karena kinerjanya yang dinilai efisien dan berbasis praktik, bukan asal-asalan. Pernyataan ini disampaikan dengan nada santai namun penuh makna, menegaskan bahwa posisi kepemimpinan di ibu kota negara memiliki bobot strategis yang setara dengan level nasional.
Fitroh Rohcahyanto, yang hadir di Balai Kota Jakarta, mengungkapkan bahwa julukan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan refleksi atas tanggung jawab besar yang diemban oleh pemimpin ibu kota. Ia menekankan bahwa ibu kota menjadi barometer kinerja pemerintahan, sehingga pemimpin di level tersebut harus mampu menjalankan tugas dengan cermat dan tanpa kecolongan. Pernyataan ini disampaikan dengan senyum, disambut tawa dan tepuk tangan dari para hadirin.
Dalam sambutannya, Fitroh juga mempermainkan makna nama Pramono, menyebut bahwa singkatan dari nama tersebut bisa diartikan sebagai 'praktis dan tidak sembrono'. Ia menegaskan bahwa sifat seperti itu sangat penting dalam kepemimpinan publik, terlebih dalam konteks pencegahan korupsi. Ia bahkan berkelakar bahwa jika seorang pejabat bersikap sembrono, kemungkinan besar akan terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Acara tersebut menjadi momen penting dalam penyerahan dua aset eks barang rampasan negara dari KPK kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut berlokasi di Tebet dan Kemayoran, dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara transparan dan produktif. Fitroh menekankan bahwa pengelolaan aset hasil korupsi harus dilakukan dengan kesadaran bahwa benda-benda itu adalah hasil dari pelanggaran hukum, sehingga menjadi pengingat bagi setiap pemimpin untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

