Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pramono Tertibkan Horeka yang Buang Sampah Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta menargetkan penertiban hotel, restoran, dan kafe yang membuang sampah di tempat tidak sah, dengan fokus pada pelanggaran jasa pengelolaan sampah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pramono Tertibkan Horeka yang Buang Sampah Sembarangan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan langkah tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, khususnya sektor Horeka—hotel, restoran, dan kafe—yang kerap menjadi penyumbang utama limbah tidak terkelola. Ia menekankan bahwa sebagian besar kasus berasal dari praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar, bahkan melibatkan jasa swasta yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Pramono, penertiban bukan hanya ditujukan pada individu atau pihak yang menimbun sampah di lokasi terlarang, tetapi juga pada pelaku usaha yang menggunakan jasa pengangkutan sampah tanpa memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah harus dipenuhi secara kolektif, mulai dari pengguna jasa hingga penyedia layanan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mencatat 11 perusahaan penyedia jasa angkutan sampah yang terbukti membuang limbah ke TPS liar. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Pradana Sukses Prima, telah diberikan sanksi administratif karena melanggar izin operasional. Kepala DLH DKI, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjalankan aktivitas sesuai izin dan pengguna jasa harus memastikan sampah dibawa ke fasilitas pengelolaan resmi.

Jika terulang, DLH DKI berhak menindaklanjuti dengan tindakan lebih tegas, termasuk pencabutan izin operasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam menangani persoalan sampah di ibu kota, dengan penekanan pada kewajiban bersama antara pelaku usaha dan penyedia layanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya