Pramono Tertibkan Horeka yang Buang Sampah Sembarangan
Gubernur DKI Jakarta menargetkan penertiban hotel, restoran, dan kafe yang membuang sampah di tempat tidak sah, dengan fokus pada pelanggaran jasa pengelolaan sampah.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan langkah tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, khususnya sektor Horeka—hotel, restoran, dan kafe—yang kerap menjadi penyumbang utama limbah tidak terkelola. Ia menekankan bahwa sebagian besar kasus berasal dari praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar, bahkan melibatkan jasa swasta yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Pramono, penertiban bukan hanya ditujukan pada individu atau pihak yang menimbun sampah di lokasi terlarang, tetapi juga pada pelaku usaha yang menggunakan jasa pengangkutan sampah tanpa memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah harus dipenuhi secara kolektif, mulai dari pengguna jasa hingga penyedia layanan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mencatat 11 perusahaan penyedia jasa angkutan sampah yang terbukti membuang limbah ke TPS liar. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Pradana Sukses Prima, telah diberikan sanksi administratif karena melanggar izin operasional. Kepala DLH DKI, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjalankan aktivitas sesuai izin dan pengguna jasa harus memastikan sampah dibawa ke fasilitas pengelolaan resmi.
Jika terulang, DLH DKI berhak menindaklanjuti dengan tindakan lebih tegas, termasuk pencabutan izin operasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam menangani persoalan sampah di ibu kota, dengan penekanan pada kewajiban bersama antara pelaku usaha dan penyedia layanan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wardatina Mawa Pertahankan Proses Hukum, Tolak Damai dengan Inara Rusli
Wardatina Mawa menyatakan tetap menunggu penetapan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya, meski Inara Rusli buka ruang damai, dengan menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum secara transparan dan berkelanjutan.
25 Oktober 2026

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Gagal Digagalkan Tim Gabungan
Tim gabungan Polri dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang dikirim dari Malaysia melalui kapal MT Global 168 di perairan Sumatra Utara.
25 Oktober 2026

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Lebih dari seribu orang ditangkap selama demonstrasi lanjutan di Prancis, menyusul gelombang protes yang menyebar akibat kenaikan biaya hidup dan ketidakpuasan sosial.
25 Oktober 2026

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Penggunaan vape diperingatkan dapat menyebabkan cedera paru-paru dan menjadi medium penyebaran narkotika, mendapat dukungan dari lembaga kesehatan dan penegak hukum untuk dilarang.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

MHTG Tuntaskan Topping Off, Siapkan Pusat Kanker Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.49 WITA

Diskon Hingga Jutaan Rupiah untuk Mesin Cuci dan Kulkas di Transmart
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.49 WITA

Gandrung Sewu 2026 Tampilkan Tradisi Bercahaya di Malam Hari
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.43 WITA

Moto3 Australia 2026 Batal, Veda Ega Kecewa, Danish Dapat Keuntungan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Klasemen MotoGP 2026 Stabil Usai Australia Batal Digelar
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Topan Champi Ancam Taiwan dan Jepang, Ratusan Penerbangan Dibatalkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Demonstrasi Massal Prancis Tertahan, Ratusan Ribu Jatuhkan Kritik pada Kebijakan Pemerintah
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.31 WITA

Singapura Pertahankan Komitmen Kontrak Meski Ekspor Gas Dipangkas
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.30 WITA

