Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Dikabulkan karena Proses Terus Dibolak-balik

Pengacara OC Kaligis menegaskan praperadilan ketiga kliennya, Lodewyk Pusung, diajukan lantaran proses hukum terus dipindah-pindahkan tanpa substansi diperiksa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 14.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Dikabulkan karena Proses Terus Dibolak-balik
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, kembali mengajukan praperadilan ke pengadilan setelah sebelumnya dua permohonan ditolak karena masalah yurisdiksi. Pengacaranya, OC Kaligis, menyatakan kliennya merasa dirugikan secara prosedural karena setiap kali proses dilakukan, otoritas pengadilan terus berpindah tanpa penjelasan yang jelas. Dari PN Jakarta Selatan ke PN Jakarta Pusat, dan kembali ke Jakarta Selatan, tanpa ada peninjauan terhadap inti persoalan.

Menurut Kaligis, substansi yang ingin diuji dalam praperadilan adalah apakah Pusung benar-benar terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, setiap kali sidang digelar, tidak ada pembahasan terhadap bukti atau keterangan fakta yang mendukung dakwaan. Bahkan, pada sidang pertama, pengadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa, sementara di sidang kedua, pengadilan lain justru menyatakan bahwa kewenangan berada di pengadilan pertama—menciptakan kegagapan hukum yang berulang.

Ia menyebut proses ini terkesan tidak logis dan mengarah pada ketidakadilan. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sistematis. Jika ada keberpihakan, maka harus diungkap. Intinya bukan soal lokasi pengadilan, tapi soal apakah kliennya benar-benar terlibat dalam kasus yang disangkakan,” tegas Kaligis di PN Jakarta Selatan. Ia menyoroti ketidakhadiran jaksa dalam mengajukan dua alat bukti dan dua saksi fakta yang seharusnya menjadi dasar penilaian.

Dengan praperadilan ketiga yang kini diproses, pihaknya berharap proses hukum bisa berjalan secara objektif dan transparan. Tujuannya bukan menghindari proses, melainkan menegaskan hak konstitusional kliennya untuk diproses secara adil dan berdasarkan bukti yang sah. Semua pihak diharapkan menaikkan standar profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya