PT Tiran Indonesia Masih Jual Nikel Meski Dikenai Sanksi Satgas PKH
Meski terkena sanksi dari Satgas PKH di Konawe Utara, PT Tiran Indonesia tetap beroperasi dan menjual ore nikel, memicu pertanyaan soal efektivitas penegakan hukum dan pengawasan kawasan hutan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.42 WITA·👁 10 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibukaKendari, ıNarasikita - Kegiatan penjualan ore nikel oleh PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tetap berjalan meskipun perusahaan tersebut telah diketahui menerima sanksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aktivitas produksi dan distribusi yang dilaporkan masih berlangsung menimbulkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan peraturan lingkungan dan hukum pertambangan. Luas area operasional perusahaan mencapai 11.287 hektare, dengan nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp1,09 triliun.
Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra, menyoroti ketidaksesuaian antara sanksi yang diberikan dan kelanjutan aktivitas ekonomi perusahaan. Ia menegaskan bahwa sanksi harus diikuti dengan pembatasan nyata terhadap seluruh aspek operasional, termasuk pengangkutan dan penjualan hasil tambang. “Jika Satgas PKH telah menetapkan sanksi, maka tidak mungkin aktivitas komersial seperti penjualan ore tetap berjalan tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” tegasnya.
Pertanyaan besar muncul mengenai mekanisme pengawasan terhadap rantai pasok nikel dari wilayah operasional PT Tiran. Jika sanksi diberikan karena pelanggaran di kawasan hutan, maka perlu dipastikan bahwa semua material yang diperjualbelikan telah memenuhi kewajiban perizinan dan legalitas. “Jangan sampai sanksi hanya berbentuk administratif, sementara perusahaan tetap menghasilkan dan menjual produk tanpa pengawasan ketat,” ujarnya.
Gerak Sultra mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan penjelasan transparan terkait status hukum PT Tiran Indonesia pasca-sanksi. Selain itu, lembaga terkait diminta memperkuat pengawasan terhadap dokumen perizinan, pengangkutan, dan penjualan nikel guna mencegah eksploitasi ilegal. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen perusahaan maupun Satgas PKH mengenai bentuk dan dasar hukum sanksi yang diberikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

