PT Tiran Indonesia Masih Jual Nikel Meski Dikenai Sanksi Satgas PKH
Meski terkena sanksi dari Satgas PKH di Konawe Utara, PT Tiran Indonesia tetap beroperasi dan menjual ore nikel, memicu pertanyaan soal efektivitas penegakan hukum dan pengawasan kawasan hutan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibukaKendari, ıNarasikita - Kegiatan penjualan ore nikel oleh PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tetap berjalan meskipun perusahaan tersebut telah diketahui menerima sanksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aktivitas produksi dan distribusi yang dilaporkan masih berlangsung menimbulkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan peraturan lingkungan dan hukum pertambangan. Luas area operasional perusahaan mencapai 11.287 hektare, dengan nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp1,09 triliun.
Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra, menyoroti ketidaksesuaian antara sanksi yang diberikan dan kelanjutan aktivitas ekonomi perusahaan. Ia menegaskan bahwa sanksi harus diikuti dengan pembatasan nyata terhadap seluruh aspek operasional, termasuk pengangkutan dan penjualan hasil tambang. “Jika Satgas PKH telah menetapkan sanksi, maka tidak mungkin aktivitas komersial seperti penjualan ore tetap berjalan tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” tegasnya.
Pertanyaan besar muncul mengenai mekanisme pengawasan terhadap rantai pasok nikel dari wilayah operasional PT Tiran. Jika sanksi diberikan karena pelanggaran di kawasan hutan, maka perlu dipastikan bahwa semua material yang diperjualbelikan telah memenuhi kewajiban perizinan dan legalitas. “Jangan sampai sanksi hanya berbentuk administratif, sementara perusahaan tetap menghasilkan dan menjual produk tanpa pengawasan ketat,” ujarnya.
Gerak Sultra mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan penjelasan transparan terkait status hukum PT Tiran Indonesia pasca-sanksi. Selain itu, lembaga terkait diminta memperkuat pengawasan terhadap dokumen perizinan, pengangkutan, dan penjualan nikel guna mencegah eksploitasi ilegal. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen perusahaan maupun Satgas PKH mengenai bentuk dan dasar hukum sanksi yang diberikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


