Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT Tiran Indonesia Masih Jual Nikel Meski Dikenai Sanksi Satgas PKH

Meski terkena sanksi dari Satgas PKH di Konawe Utara, PT Tiran Indonesia tetap beroperasi dan menjual ore nikel, memicu pertanyaan soal efektivitas penegakan hukum dan pengawasan kawasan hutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Kegiatan penjualan ore nikel oleh PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tetap berjalan meskipun perusahaan tersebut telah diketahui menerima sanksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aktivitas produksi dan distribusi yang dilaporkan masih berlangsung menimbulkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan peraturan lingkungan dan hukum pertambangan. Luas area operasional perusahaan mencapai 11.287 hektare, dengan nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp1,09 triliun.

Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra, menyoroti ketidaksesuaian antara sanksi yang diberikan dan kelanjutan aktivitas ekonomi perusahaan. Ia menegaskan bahwa sanksi harus diikuti dengan pembatasan nyata terhadap seluruh aspek operasional, termasuk pengangkutan dan penjualan hasil tambang. “Jika Satgas PKH telah menetapkan sanksi, maka tidak mungkin aktivitas komersial seperti penjualan ore tetap berjalan tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” tegasnya.

Pertanyaan besar muncul mengenai mekanisme pengawasan terhadap rantai pasok nikel dari wilayah operasional PT Tiran. Jika sanksi diberikan karena pelanggaran di kawasan hutan, maka perlu dipastikan bahwa semua material yang diperjualbelikan telah memenuhi kewajiban perizinan dan legalitas. “Jangan sampai sanksi hanya berbentuk administratif, sementara perusahaan tetap menghasilkan dan menjual produk tanpa pengawasan ketat,” ujarnya.

Gerak Sultra mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan penjelasan transparan terkait status hukum PT Tiran Indonesia pasca-sanksi. Selain itu, lembaga terkait diminta memperkuat pengawasan terhadap dokumen perizinan, pengangkutan, dan penjualan nikel guna mencegah eksploitasi ilegal. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen perusahaan maupun Satgas PKH mengenai bentuk dan dasar hukum sanksi yang diberikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya