PT TMS Dibekukan Usai BPK Ungkap Kerugian Negara Rp 9 Triliun
Audit BPK RI mengungkap kerugian negara Rp 9,2 triliun akibat penjualan ore nikel ilegal PT TMS di kawasan hutan lindung, dengan denda administratif Rp 2,09 triliun yang masih menunggak Rp 1,5 triliun.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap skandal besar di sektor pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara. PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) diduga telah menjual sekitar 14,49 juta ton ore nikel secara ilegal selama periode 2019 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9,2 triliun hingga Rp 9,5 triliun. Angka ini bukan sekadar denda, melainkan estimasi total kerusakan ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas yang melanggar peraturan.
Pemeriksaan menyebut bahwa operasi penambangan dilakukan di luar izin dan berada di kawasan hutan lindung seluas lebih dari 147 hektare, bahkan mencapai lebih dari 200 hektare. Terdapat sembilan titik bukaan lahan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan luas masing-masing berkisar antara 1,32 hektare hingga 42,41 hektare. Pelanggaran ini menjadi dasar bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Denda sebesar Rp 2,094 triliun telah ditetapkan, namun hingga akhir 2025, perusahaan baru membayar sekitar Rp 500 miliar. Sisa pembayaran sebesar Rp 1,59 triliun masih menunggak di kas negara. Dalam pernyataan resmi, Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) menegaskan bahwa kasus ini telah melampaui ranah administratif dan berpotensi masuk ke dalam tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Operasi PT TMS kini telah dibekukan secara resmi oleh Jampidsus Kejagung bersama Bareskrim Polri dan Tim Satgas PKH. Plang larangan aktivitas dipasang di lokasi tambang Kabaena sebagai bentuk penegakan hukum. Pihak GERAK Sultra menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan juga melibatkan dugaan keterlibatan manajemen yang diduga memiliki kaitan erat dengan keluarga dekat Gubernur Sulawesi Tenggara saat ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kajari Konawe Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kepala Kejari Konawe ditangkap oleh tim pengamanan Kejati Sultra dan kini menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kode etik.
7 Oktober 2026

Zulhas Lantik Yusran Akbar Pimpin DPD PAN Sultra
Ketua DPD PAN Sulawesi Tenggara dilantik oleh Ketua Umum DPP PAN, dengan harapan kader fokus mendukung pemerintah dan menopang kebutuhan rakyat.
7 Oktober 2026
BYD Haka Kendari Gelar Uji Coba Berkendara untuk Pemilik Mobil LCGC dan MPV
Event uji coba kendaraan listrik BYD di Kendari menarik minat pemilik Agya, Ayla, Brio, dan Xpander dengan pengalaman berkendara tanpa emisi.
7 Oktober 2026
Kajari Konawe Diperiksa Kejagung Usai Diamankan Tim PAM
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diamankan tim PAM SDO Kejati Sultra.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Kesehatan Jadi Fondasi Inovasi Obat Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Pemerintah Siapkan Lahan Baru untuk Dukung Program E20
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Defisit Perdagangan AS Melonjak di Tengah Kebijakan Tarif Trump
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Emas Antam Naik Jadi Rp2,580 Juta per Gram
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Perdagangan Rabu
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

Pemerintah Bisa Hemat Rp161 T dengan Transisi ke Truk Listrik
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

