Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT TMS Dibekukan Usai BPK Ungkap Kerugian Negara Rp 9 Triliun

Audit BPK RI mengungkap kerugian negara Rp 9,2 triliun akibat penjualan ore nikel ilegal PT TMS di kawasan hutan lindung, dengan denda administratif Rp 2,09 triliun yang masih menunggak Rp 1,5 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PT TMS Dibekukan Usai BPK Ungkap Kerugian Negara Rp 9 Triliun📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap skandal besar di sektor pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara. PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) diduga telah menjual sekitar 14,49 juta ton ore nikel secara ilegal selama periode 2019 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9,2 triliun hingga Rp 9,5 triliun. Angka ini bukan sekadar denda, melainkan estimasi total kerusakan ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas yang melanggar peraturan.

Pemeriksaan menyebut bahwa operasi penambangan dilakukan di luar izin dan berada di kawasan hutan lindung seluas lebih dari 147 hektare, bahkan mencapai lebih dari 200 hektare. Terdapat sembilan titik bukaan lahan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan luas masing-masing berkisar antara 1,32 hektare hingga 42,41 hektare. Pelanggaran ini menjadi dasar bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Denda sebesar Rp 2,094 triliun telah ditetapkan, namun hingga akhir 2025, perusahaan baru membayar sekitar Rp 500 miliar. Sisa pembayaran sebesar Rp 1,59 triliun masih menunggak di kas negara. Dalam pernyataan resmi, Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) menegaskan bahwa kasus ini telah melampaui ranah administratif dan berpotensi masuk ke dalam tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Operasi PT TMS kini telah dibekukan secara resmi oleh Jampidsus Kejagung bersama Bareskrim Polri dan Tim Satgas PKH. Plang larangan aktivitas dipasang di lokasi tambang Kabaena sebagai bentuk penegakan hukum. Pihak GERAK Sultra menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan juga melibatkan dugaan keterlibatan manajemen yang diduga memiliki kaitan erat dengan keluarga dekat Gubernur Sulawesi Tenggara saat ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya