Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pungutan Pajak Online Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Pemerintah resmi menerapkan pungutan pajak bagi pedagang online mulai 1 Oktober 2026, dengan tujuan perluasan basis pajak dan kepatuhan fiskal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan mulai 1 Oktober 2026 sebagai tanggal efektif penerapan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha digital yang beroperasi secara online. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kewajiban fiskal yang seimbang antara pelaku usaha tradisional dan digital, serta memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Kebijakan ini mencakup seluruh pedagang yang menjual barang atau jasa melalui platform digital, baik secara individu maupun dalam skala usaha kecil dan menengah. Pemerintah menegaskan bahwa sistem yang diterapkan akan berjalan secara progresif, dengan pendekatan edukasi dan fasilitasi sebelum pelaksanaan penegakan hukum.

Dirjen Pajak menyatakan bahwa penerapan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, melainkan sebagai upaya menjamin keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan pendekatan yang terukur, pihaknya menekankan bahwa proses ini akan berjalan tanpa drama, asalkan para pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajibannya secara sukarela.

Pemerintah juga menyiapkan sarana pelaporan dan pelatihan digital untuk membantu para pedagang memahami mekanisme pelaporan pajak. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menekan praktik penghindaran pajak di sektor digital yang dinilai semakin berkembang pesat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya