Pungutan Pajak Online Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Pemerintah resmi menerapkan pungutan pajak bagi pedagang online mulai 1 Oktober 2026, dengan tujuan perluasan basis pajak dan kepatuhan fiskal.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibukaKendari, ıNarasikita - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan mulai 1 Oktober 2026 sebagai tanggal efektif penerapan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha digital yang beroperasi secara online. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kewajiban fiskal yang seimbang antara pelaku usaha tradisional dan digital, serta memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Kebijakan ini mencakup seluruh pedagang yang menjual barang atau jasa melalui platform digital, baik secara individu maupun dalam skala usaha kecil dan menengah. Pemerintah menegaskan bahwa sistem yang diterapkan akan berjalan secara progresif, dengan pendekatan edukasi dan fasilitasi sebelum pelaksanaan penegakan hukum.
Dirjen Pajak menyatakan bahwa penerapan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, melainkan sebagai upaya menjamin keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan pendekatan yang terukur, pihaknya menekankan bahwa proses ini akan berjalan tanpa drama, asalkan para pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajibannya secara sukarela.
Pemerintah juga menyiapkan sarana pelaporan dan pelatihan digital untuk membantu para pedagang memahami mekanisme pelaporan pajak. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menekan praktik penghindaran pajak di sektor digital yang dinilai semakin berkembang pesat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TASPEN Ajak Mahasiswa Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kegiatan TASPEN Goes to Campus di USU mengedukasi seribu mahasiswa tentang pentingnya literasi keuangan dan perencanaan pensiun sejak masa produktif.
17 September 2026

Mutasi Pejabat Kemenkeu Dibatalkan Usai Temuan Proses Tak Sesuai
Direktur Jenderal Pajak dan Bea Cukai menolak mutasi yang dilakukan mantan menteri, menilai ada nama-nama tak melalui assessment resmi, dan meminta peninjauan ulang.
17 September 2026

Prabowo Ungkap Kerugian Rp15.000 T Akibat Pemalsuan Ekspor 34 Tahun
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia kehilangan US$ 908 miliar atau setara Rp15.000 triliun selama 34 tahun akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas.
17 September 2026

Kanada Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan RI di Sektor Kritis
Indonesia dan Kanada memperkuat sinergi ekonomi melalui pertemuan tingkat tinggi, fokus pada potash, migas, mineral kritis, dan energi nuklir, seiring berlakunya perjanjian perdagangan komprehensif.
17 September 2026
Berita Lainnya

Waspada Produk Beras Fortifikasi Ilegal
Kamis, 17 September 2026, 11.47 WITA

Lima Spot Mahjong Kekinian di Jakarta untuk Komunitas dan Pemula
Kamis, 17 September 2026, 11.44 WITA

Veloz Hybrid Dorong Penjualan Hybrid Toyota di Jateng dan DIY
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

5 Kebiasaan Berbahaya yang Percepat Kerusakan Baterai Mobil Listrik
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

AI dan Ancaman Kemanusiaan: Peringatan dari Pelopor Teknologi
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo: PDB Indonesia Terlalu Rendah, Bisa Naik 40%
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Kenaikan Laba 900% PT Timah Jadi Bukti Efektivitas Penertiban Tambang Ilegal
Kamis, 17 September 2026, 11.34 WITA

Rumah BUMN Pertamina Dorong UMKM Aceh Tamiang dan Timur Berkembang
Kamis, 17 September 2026, 11.33 WITA


