Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Qanun Asasi Kembali Jadi Panduan NU di Era Tatanan Global Baru

NU menghidupkan kembali Qanun Asasi 1926 sebagai pedoman strategis menyusun ketahanan nasional di tengah kompleksitas geopolitik abad ke-21.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Qanun Asasi Kembali Jadi Panduan NU di Era Tatanan Global Baru
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Di tengah perubahan global yang cepat dan tak terduga, Nahdlatul Ulama memilih menghidupkan kembali dokumen historis berupa Qanun Asasi, yang pertama kali disusun oleh KH Hasyim Asy’ari pada 1926. Keputusan ini diumumkan dalam Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 31 Agustus 2026, menyusul terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU. Dokumen yang sempat mengendap selama lebih dari satu abad ini kini dijadikan rujukan utama dalam menyusun arah kebijakan organisasi menuju abad kedua.

Kompleksitas lingkungan strategis global saat ini menuntut pendekatan holistik yang melampaui sektor-sektor tradisional. Perkembangan dunia kini ditentukan oleh interaksi antara kekuatan militer, teknologi, energi, mineral strategis, perdagangan, informasi, dan pengaruh sosial. Pada Agustus 2026, Indonesia memperluas kerja sama strategis melalui Super Garuda Shield, yang melibatkan 15 negara dan lebih dari 4.700 personel militer dari berbagai negara. Di sisi lain, kerja sama dengan China pun diperdalam, mencakup bidang pertahanan, energi, kecerdasan buatan, hingga satelit.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keamanan nasional tidak lagi bisa dipahami secara parsial. Kekuatan militer yang kuat tetap rentan jika masyarakat tidak memiliki konsensus sosial. Demikian pula, diplomasi yang kuat akan gagal jika tidak didukung oleh ketahanan nasional dan kepercayaan publik yang solid. Dalam konteks ini, peran organisasi kemasyarakatan seperti NU menjadi krusial sebagai pilar modal sosial yang menopang stabilitas kebangsaan.

Qanun Asasi, yang dulu menjadi fondasi ideologis NU, kini kembali relevan sebagai kompas etis dan strategis. Dokumen ini tidak berupaya menawarkan solusi teknis, melainkan menyediakan kerangka nilai yang mampu mengarahkan kebijakan dalam menghadapi ancaman multidimensi. Dengan memadukan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan, Qanun Asasi menjadi alat refleksi bagi NU dalam memastikan bahwa perkembangan organisasi tetap selaras dengan kepentingan nasional dan keberlanjutan nilai luhur.

Tujuan utama dari hidupnya kembali Qanun Asasi adalah untuk memperkuat ketahanan nasional melalui pendekatan yang berakar pada konsensus sosial dan nilai-nilai kebangsaan. Dengan demikian, NU tidak hanya menjadi organisasi keagamaan, tetapi juga aktor strategis dalam menjaga keseimbangan kekuatan di tengah tatanan dunia multipolar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya