Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rapat Koordinasi Pemerintah Batal, OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Tiga Emiten

Rapat koordinasi antara Menko Airlangga, Menkeu, dan OJK dibatalkan, sementara OJK secara resmi mengumumkan temuan manipulasi pasar saham terhadap tiga emiten milik konglomerat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 133x dibuka
Rapat Koordinasi Pemerintah Batal, OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Tiga Emiten📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah memutuskan menunda rapat koordinasi yang rencananya dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto bersama Menteri Keuangan dan Ketua OJK. Keputusan ini diambil setelah sejumlah lembaga negara, termasuk OJK, Kepolisian RI, BPI Danantara, dan DPR, menggelar konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merespons pengumuman konsultasi MSCI mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia. Airlangga menyatakan bahwa respons yang telah disampaikan secara kolektif sudah cukup sebagai respons resmi terhadap isu tersebut.

Rapat yang seharusnya digelar pada siang hari ini, Jumat (16/10/2026), dibatalkan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai agenda utama. Namun, pemerintah tetap akan menggelar pertemuan di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, pada pukul 19.00 WIB. Jumlah peserta dan topik pembahasan rapat tersebut tidak dikonfirmasi secara resmi oleh Airlangga. Ia menyiratkan bahwa isu MSCI sudah tidak menjadi fokus utama karena telah mendapat respons melalui forum publik yang telah diselenggarakan.

Dalam konferensi pers di gedung BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga emiten yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pasar. Tiga perusahaan tersebut adalah PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) milik Franky Oesman Widjaja, PT. Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), yang masing-masing merupakan bagian dari konglomerat milik Prajogo Pangestu. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, serta Pasal 107 terkait penawaran umum saham.

Pemeriksaan terhadap DSSA mencakup periode 2023 hingga 2026, dengan fokus pada aktivitas perdagangan saham yang diduga melibatkan aliran dana mencurigakan. OJK mengumpulkan dokumen dari anggota bursa dan menelusuri transaksi lintas pihak terkait. Dalam proses tersebut, sebanyak 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing dipanggil untuk dimintai keterangan. Hasilnya, terungkap adanya manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, yang berdampak pada kenaikan signifikan harga saham DSSA.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya