Regulasi Stablecoin Siap Diterapkan Januari 2027
OJK sedang menyusun kerangka hukum untuk stablecoin dengan target implementasi awal Januari 2027, menyusul melonjaknya aktivitas pasar aset digital di Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempersiapkan kerangka regulasi formal untuk stablecoin, dengan rencana penerapan awal pada Januari 2027. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekosistem keuangan digital yang berkembang pesat di tanah air. Regulasi yang sedang disusun mencakup aspek teknis seperti mekanisme cadangan, tata kelola, proses penukaran kembali, serta perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan instrumen ini.
Stabilitas harga menjadi nilai utama dari stablecoin dibandingkan aset kripto lain yang cenderung fluktuatif. Namun, keberadaannya tetap memerlukan payung hukum yang jelas agar dapat berfungsi secara aman dan transparan. Menurut seorang praktisi industri, kehadiran aturan yang terukur akan mendorong inovasi tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
Data terbaru dari OJK menunjukkan tren positif dalam aktivitas pasar aset digital. Pada Agustus 2026, jumlah akun konsumen yang terlibat dalam perdagangan aset keuangan digital mencapai 23,21 juta, meningkat dari 22,93 juta pada bulan sebelumnya. Volume transaksi aset kripto juga naik signifikan, mencapai Rp23,16 triliun—naik 12,87% dibandingkan Rp20,52 triliun pada Juli 2026.
Di sisi lain, transaksi derivatif aset keuangan digital mengalami lonjakan lebih tinggi, yaitu sebesar 33,76% secara bulanan, dengan nilai mencapai Rp4,56 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan semakin berkembangnya minat masyarakat terhadap instrumen keuangan digital, baik untuk spekulasi maupun manajemen risiko. Keberadaan regulasi stablecoin diharapkan dapat menyerap dinamika ini secara terarah dan terkendali.
Tujuan utama dari pengaturan ini adalah menciptakan ekosistem digital yang sehat, inklusif, dan aman bagi masyarakat. Dengan payung hukum yang jelas, stabilitas sistem keuangan dapat terjaga sambil tetap memungkinkan inovasi teknologi berjalan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

