Relaksasi DHE SDA untuk Pertambangan Berlaku 1 September 2026
Pemerintah mulai menerapkan fasilitas khusus penempatan devisa ekspor pertambangan mulai 1 September 2026, hanya bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu dari lima negara tertentu.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 09.24 WITA·👁 7 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Mulai 1 September 2026, pemerintah menerapkan perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui fasilitas khusus yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat tertentu, dengan fleksibilitas penempatan minimal 30 persen devisa selama periode paling singkat tiga bulan. Fasilitas ini bersifat opsional dan tidak menggantikan kewajiban umum bagi seluruh eksportir SDA.
Aturan baru ini diperuntukkan bagi eksportir yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan pemerintah, serta memiliki kepemilikan saham minimal 10 persen dari negara tersebut. Berdasarkan pemantauan data ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 64 entitas yang memenuhi kriteria dari total 537 NPWP yang diperiksa. Lima negara yang termasuk dalam kategori ini adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada, yang dipilih karena nilai investasi tinggi dan adanya kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Eksportir yang memenuhi kriteria tetap dapat memilih untuk tidak menggunakan fasilitas khusus tersebut, dengan wajib menyampaikan pernyataan resmi kepada Bank Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan. Jika tidak melaporkan keberatan, dianggap telah memilih fasilitas Pasal 18A. Bagi yang tidak memenuhi kriteria atau memilih tidak menggunakan fasilitas, tetap diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan, sesuai ketentuan umum untuk sektor pertambangan nonmigas.
Tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah memperkuat stabilitas makroekonomi, meningkatkan likuiditas valuta asing dalam sistem keuangan domestik, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan proses hilirisasi sumber daya alam. Dengan mengalirkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri melalui mekanisme yang lebih fleksibel bagi sebagian pihak, pemerintah berharap dapat memperdalam pasar keuangan dalam negeri tanpa mengorbankan kebijakan kontrol devisa yang konsisten.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

