Relaksasi DHE SDA untuk Pertambangan Berlaku 1 September 2026
Pemerintah mulai menerapkan fasilitas khusus penempatan devisa ekspor pertambangan mulai 1 September 2026, hanya bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu dari lima negara tertentu.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Mulai 1 September 2026, pemerintah menerapkan perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui fasilitas khusus yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat tertentu, dengan fleksibilitas penempatan minimal 30 persen devisa selama periode paling singkat tiga bulan. Fasilitas ini bersifat opsional dan tidak menggantikan kewajiban umum bagi seluruh eksportir SDA.
Aturan baru ini diperuntukkan bagi eksportir yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan pemerintah, serta memiliki kepemilikan saham minimal 10 persen dari negara tersebut. Berdasarkan pemantauan data ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 64 entitas yang memenuhi kriteria dari total 537 NPWP yang diperiksa. Lima negara yang termasuk dalam kategori ini adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada, yang dipilih karena nilai investasi tinggi dan adanya kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Eksportir yang memenuhi kriteria tetap dapat memilih untuk tidak menggunakan fasilitas khusus tersebut, dengan wajib menyampaikan pernyataan resmi kepada Bank Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan. Jika tidak melaporkan keberatan, dianggap telah memilih fasilitas Pasal 18A. Bagi yang tidak memenuhi kriteria atau memilih tidak menggunakan fasilitas, tetap diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan, sesuai ketentuan umum untuk sektor pertambangan nonmigas.
Tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah memperkuat stabilitas makroekonomi, meningkatkan likuiditas valuta asing dalam sistem keuangan domestik, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan proses hilirisasi sumber daya alam. Dengan mengalirkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri melalui mekanisme yang lebih fleksibel bagi sebagian pihak, pemerintah berharap dapat memperdalam pasar keuangan dalam negeri tanpa mengorbankan kebijakan kontrol devisa yang konsisten.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


