Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Relaksasi DHE SDA untuk Pertambangan Berlaku 1 September 2026

Pemerintah mulai menerapkan fasilitas khusus penempatan devisa ekspor pertambangan mulai 1 September 2026, hanya bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu dari lima negara tertentu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Relaksasi DHE SDA untuk Pertambangan Berlaku 1 September 2026
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Mulai 1 September 2026, pemerintah menerapkan perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui fasilitas khusus yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat tertentu, dengan fleksibilitas penempatan minimal 30 persen devisa selama periode paling singkat tiga bulan. Fasilitas ini bersifat opsional dan tidak menggantikan kewajiban umum bagi seluruh eksportir SDA.

Aturan baru ini diperuntukkan bagi eksportir yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan pemerintah, serta memiliki kepemilikan saham minimal 10 persen dari negara tersebut. Berdasarkan pemantauan data ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 64 entitas yang memenuhi kriteria dari total 537 NPWP yang diperiksa. Lima negara yang termasuk dalam kategori ini adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada, yang dipilih karena nilai investasi tinggi dan adanya kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetap dapat memilih untuk tidak menggunakan fasilitas khusus tersebut, dengan wajib menyampaikan pernyataan resmi kepada Bank Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan. Jika tidak melaporkan keberatan, dianggap telah memilih fasilitas Pasal 18A. Bagi yang tidak memenuhi kriteria atau memilih tidak menggunakan fasilitas, tetap diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan, sesuai ketentuan umum untuk sektor pertambangan nonmigas.

Tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah memperkuat stabilitas makroekonomi, meningkatkan likuiditas valuta asing dalam sistem keuangan domestik, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan proses hilirisasi sumber daya alam. Dengan mengalirkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri melalui mekanisme yang lebih fleksibel bagi sebagian pihak, pemerintah berharap dapat memperdalam pasar keuangan dalam negeri tanpa mengorbankan kebijakan kontrol devisa yang konsisten.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya