Resolusi Jihad Digital dalam Era Teknologi
Peringatan Hari Santri Nasional menegaskan peran santri dalam perjuangan kemerdekaan dan relevansi mereka di era digital melalui resolusi jihad baru yang berbasis moral dan teknologi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Hari Santri Nasional, diperingati setiap 22 Oktober, lahir dari perjuangan dan keberanian para santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi para ulama dan santri, khususnya melalui Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KHM Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Keputusan itu muncul sebagai respons atas agresi Sekutu pasca-kemenangan Jepang dalam Perang Dunia II, yang berupaya mengembalikan kolonialisme melalui perjanjian Wina.
Peristiwa tersebut menjadi titik balik dalam sejarah perjuangan bangsa, yang diawali dengan Fatwa Jihad pertama pada 17 September 1945 menyusul perobekan bendera merah-putih-biru di Surabaya. Dua hari kemudian, para ulama merumuskan Resolusi Jihad di Gedung HBNO, Surabaya, yang memicu pertempuran empat hari hingga tewasnya Jenderal Mallaby. Fatwa Jihad kedua dikeluarkan pada 9 November 1945, yang memperkuat semangat perlawanan hingga berlangsung hingga 100 hari gerilya dan berujung pada perundingan Meja Bundar yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
Dalam konteks modern, peran santri tidak lagi terbatas pada medan pertempuran fisik, melainkan bertransformasi menjadi kekuatan moral dalam dunia digital. Plh Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Firjaun Barlaman, menekankan pentingnya resolusi jihad digital sebagai respons terhadap ancaman teknologi tanpa akhlak. Lima peran utama santri di era digital kini diperlukan: spiritual, intelektual, entrepreneur, leader, dan global—semua berlandaskan iman, ilmu, dan integritas.
Teknologi, menurut Gus Firjaun, harus menjadi alat penyebaran ilmu dan pemeliharaan tradisi, bukan pengganti nilai manusiawi. Pesantren kini memiliki kekuatan lebih besar melalui keberadaan Dirjen Pesantren yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, memungkinkan pengelolaan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan secara mandiri. Santri dapat menjadi kreator aplikasi belajar bahasa Arab, sistem perpustakaan digital, hingga dokumentasi manuskrip, tanpa mengorbankan akhlak atau tradisi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pendidikan AI untuk Kedaulatan Ekonomi di Era Digital
Integrasi pembelajaran kecerdasan buatan di perguruan tinggi menjadi kunci membangun sumber daya manusia unggul dan produktif dalam ekonomi global.
24 Oktober 2026

DTIIF 2026 Dorong Investasi Global di Sektor Teknologi Indonesia
Forum investasi teknologi global DTIIF 2026 akan digelar di Jakarta, menawarkan peluang kolaborasi di enam sektor strategis dengan fokus pada ekosistem berbasis sumber daya dan inovasi.
24 Oktober 2026

Teknologi Baru Percepat Pemulihan Terumbu Karang yang Memutih
Penelitian terbaru menemukan metode alami mempercepat pemulihan terumbu karang yang memutih melalui kontak fisik dengan individu sehat dari klon yang sama.
24 Oktober 2026

Microsoft Perkenalkan Layanan Berlangganan Waktu Bermain Xbox Cloud
Microsoft meluncurkan Xbox Cloud Playtime, layanan streaming game berbasis pembelian durasi waktu tanpa wajib langganan Game Pass, mulai November 2026.
23 Oktober 2026
Berita Lainnya

Militer AS Larang Taruhan Berbasis Informasi Rahasia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.32 WITA

Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 85,8% Progres Fisik
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.32 WITA

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.32 WITA

Program Satu Orang Satu Rekening Siap Diluncurkan 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.32 WITA

Laba ADHI Melonjak 247% di Kuartal III, Didorong Efisiensi Biaya
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.31 WITA

Fadli Zon Soroti Kekhawatiran Reformasi Bursa Pasca Anjloknya IHSG
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.31 WITA

Telkom Selesaikan Buyback Saham Senilai Rp36,54 Miliar
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.31 WITA

INDY Perluas Bisnis Energi Terbarukan Lewat JV Baru
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.31 WITA

