Restitusi Pajak Macet Ancam Kelangsungan Usaha Kecil
Keterlambatan pencairan restitusi pajak berpotensi hambat arus kas, terutama bagi UMKM dan industri padat karya yang bergantung pada modal kerja segar.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepala Dewan Bisnis Indonesia (IBC), M. Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa gangguan dalam proses restitusi pajak dapat berdampak serius terhadap kelancaran arus kas perusahaan, terutama pelaku usaha skala kecil. Ia menekankan bahwa arus kas bukan sekadar komponen keuangan, melainkan penentu utama keberlangsungan operasional bisnis, terutama bagi sektor yang memiliki margin keuntungan rendah. Keterlambatan pengembalian dana pajak yang telah dibayar lebih besar dari kewajiban akan menyebabkan penumpukan likuiditas, yang berpotensi memaksa penutupan operasional meskipun usaha masih berpotensi menguntungkan.
Arsjad menyoroti bahwa dampak negatif ini paling terasa pada UMKM dan industri padat karya yang tidak memiliki cadangan keuangan besar. Ia menyebut bahwa penundaan arus kas hanya dalam periode singkat bisa menghentikan produksi, pembayaran gaji, hingga pembelian bahan baku. "Jika arus kas terhambat, bisnis tidak bisa berjalan, meski modal awalnya sudah ada. Yang paling rentan adalah mereka yang hanya punya margin 1-2 persen," tegasnya dalam kesempatan Indonesia Economic Summit 2027.
Ia menyarankan agar kebijakan perpajakan, terutama dalam pencairan restitusi, dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata pelaku usaha. Kebijakan yang baik bukan hanya dilihat dari sisi kepatuhan atau penerimaan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap stabilitas ekonomi mikro. Menurut Arsjad, kebijakan harus mengutamakan kepastian permodalan dan kelancaran arus kas agar usaha tetap hidup, terutama di tengah tekanan ekonomi global.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga akhir September 2026, total pengembalian restitusi pajak telah mencapai Rp198,71 triliun. Komposisinya terdiri atas PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, PPh sebesar Rp59,08 triliun, serta jenis pajak lainnya senilai Rp1,84 triliun. Pemerintah telah memprioritaskan pencairan dana bagi sektor padat karya, UMKM, dan perusahaan ekspor sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi produktif.
Meski angka pencairan telah mencapai angka signifikan, keberlanjutan proses tersebut tetap menjadi perhatian utama. Jika prosedur administratif atau sistem teknis menyebabkan penundaan, maka potensi gangguan terhadap ekosistem usaha, terutama skala kecil, tetap mengancam. Arsjad menekankan bahwa keberhasilan kebijakan perpajakan tidak hanya diukur dari jumlah dana yang dikembalikan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan itu menjaga kelangsungan hidup usaha rakyat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Pemerintah menaikkan target setoran PNBP sektor energi dan mineral tahun 2026 menjadi Rp165 triliun, didorong capaian positif hingga September yang sudah mencapai 93,78% dari target sebelumnya.
25 Oktober 2026

Rupiah Terus Melemah di Atas Rp18.000/US$
Rupiah mengalami tekanan berkelanjutan dengan nilai tukar menembus level Rp18.040 per dolar AS, dipicu penguatan greenback dan penurunan persepsi investasi global.
25 Oktober 2026

BRILink Agen Fillio Dorong Inklusi Keuangan di Dumai
Layanan keuangan melalui BRILink Agen Fillio di Dumai berhasil meningkatkan akses transaksi keuangan bagi masyarakat, terutama UMKM dan lansia, sekaligus mendukung perputaran ekonomi lokal.
25 Oktober 2026

Obama: Pemilu Sela adalah Batas Terakhir Menghentikan Kebodohan Politik
Mantan Presiden AS Barack Obama menyerukan dukungan terhadap Demokrat dalam pemilu sela, menilai pemerintahan Trump telah membawa kekacauan dan kebijakan yang merusak stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Siapkan Rp883 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.21 WITA

