Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Restitusi Pajak Macet Ancam Kelangsungan Usaha Kecil

Keterlambatan pencairan restitusi pajak berpotensi hambat arus kas, terutama bagi UMKM dan industri padat karya yang bergantung pada modal kerja segar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
Restitusi Pajak Macet Ancam Kelangsungan Usaha Kecil📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepala Dewan Bisnis Indonesia (IBC), M. Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa gangguan dalam proses restitusi pajak dapat berdampak serius terhadap kelancaran arus kas perusahaan, terutama pelaku usaha skala kecil. Ia menekankan bahwa arus kas bukan sekadar komponen keuangan, melainkan penentu utama keberlangsungan operasional bisnis, terutama bagi sektor yang memiliki margin keuntungan rendah. Keterlambatan pengembalian dana pajak yang telah dibayar lebih besar dari kewajiban akan menyebabkan penumpukan likuiditas, yang berpotensi memaksa penutupan operasional meskipun usaha masih berpotensi menguntungkan.

Arsjad menyoroti bahwa dampak negatif ini paling terasa pada UMKM dan industri padat karya yang tidak memiliki cadangan keuangan besar. Ia menyebut bahwa penundaan arus kas hanya dalam periode singkat bisa menghentikan produksi, pembayaran gaji, hingga pembelian bahan baku. "Jika arus kas terhambat, bisnis tidak bisa berjalan, meski modal awalnya sudah ada. Yang paling rentan adalah mereka yang hanya punya margin 1-2 persen," tegasnya dalam kesempatan Indonesia Economic Summit 2027.

Ia menyarankan agar kebijakan perpajakan, terutama dalam pencairan restitusi, dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata pelaku usaha. Kebijakan yang baik bukan hanya dilihat dari sisi kepatuhan atau penerimaan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap stabilitas ekonomi mikro. Menurut Arsjad, kebijakan harus mengutamakan kepastian permodalan dan kelancaran arus kas agar usaha tetap hidup, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga akhir September 2026, total pengembalian restitusi pajak telah mencapai Rp198,71 triliun. Komposisinya terdiri atas PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, PPh sebesar Rp59,08 triliun, serta jenis pajak lainnya senilai Rp1,84 triliun. Pemerintah telah memprioritaskan pencairan dana bagi sektor padat karya, UMKM, dan perusahaan ekspor sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi produktif.

Meski angka pencairan telah mencapai angka signifikan, keberlanjutan proses tersebut tetap menjadi perhatian utama. Jika prosedur administratif atau sistem teknis menyebabkan penundaan, maka potensi gangguan terhadap ekosistem usaha, terutama skala kecil, tetap mengancam. Arsjad menekankan bahwa keberhasilan kebijakan perpajakan tidak hanya diukur dari jumlah dana yang dikembalikan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan itu menjaga kelangsungan hidup usaha rakyat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya