Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revaldo Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba Setelah Diamankan di Tangerang

Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah diperiksa dan hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi zat terlarang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Revaldo Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba Setelah Diamankan di Tangerang
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Aktor Revaldo Fifaldi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, saat dirinya masih dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menyebut bahwa saat pengambilan keterangan, Revaldo sering terlihat melamun, meski tetap mampu berkomunikasi dan menjelaskan asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mencakup tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, serta obat psikotropika seperti alprazolam dan sanax dalam bentuk tablet. Hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika. Meski demikian, Nasriadi menegaskan bahwa secara umum kondisi kesehatan Revaldo terjaga, meskipun perlu penilaian lebih lanjut terkait dampak penggunaan zat tersebut.

Pemeriksaan kesehatan terhadap Revaldo dilakukan pada Rabu (26/8) untuk menilai tingkat pengaruh narkoba terhadap tubuh dan mentalnya. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan apakah Revaldo layak ditahan atau tidak. "Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan kesehatan hari ini untuk memutuskan proses selanjutnya," ujar Nasriadi, menegaskan bahwa jika kondisi fisik dan mental terbukti stabil, penahanan akan segera dilakukan.

Revaldo kini diduga melanggar Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2005. Kasus ini merupakan yang keempat kalinya ia terlibat dalam perkara narkoba sejak 2006, dengan catatan penangkapan sebelumnya terjadi pada tahun 2010 dan 2023. Penetapan tersangka kali ini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak hukum yang berulang dan posisinya sebagai tokoh publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya