Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revaldo Fifaldi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba ke-4

Aktor Revaldo Fifaldi resmi jadi tersangka kasus narkoba untuk keempat kalinya setelah ditangkap di Tangerang dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu serta psikotropika.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Revaldo Fifaldi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba ke-4
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Aktor Revaldo Fifaldi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8). Penetapan status hukum ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan pada Senin (22/8) di apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga klip plastik bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, serta obat psikotropika seperti alprazolam dan sanax dalam jumlah setengah butir. Revaldo mengakui membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650.000 yang dibayar secara digital. Hasil tes urine yang dilakukan menyatakan dirinya positif mengonsumsi narkotika dan zat psikotropika.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menyampaikan bahwa alasan Revaldo kembali menggunakan narkoba dikaitkan dengan kebutuhan fisik dan mental, termasuk menjaga stamina serta mengatasi beban pikiran. Namun, pihak kepolisian menekankan fokus pada perbuatan melanggar hukum, bukan mendalami latar belakang psikologis pelaku.

Revaldo kini dijerat dengan tiga pasal berlapis, termasuk Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat psikotropika tanpa izin. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan untuk menentukan apakah tersangka layak ditahan atau tidak.

Ini merupakan kasus keempat kalinya Revaldo Fifaldi terlibat dalam perkara narkoba, setelah sebelumnya terjerat pada tahun 2006, 2010, dan 2023. Polisi kini terus mengusut pemasok narkoba yang diduga telah menyuplai barang haram tersebut, meskipun identitas pelaku belum diungkap secara publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya