RI dan Malaysia Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia dan Malaysia memperdalam kerja sama bilateral untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja migran, termasuk kenaikan upah minimum dan batas usia penempatan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati serangkaian langkah strategis dalam pertemuan bilateral antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia di Jakarta. Fokus utama pertemuan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor domestik, dengan menekankan pentingnya pengupahan yang layak dan pemenuhan hak-hak dasar. Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa upaya peningkatan perlindungan harus menjadi fondasi utama dalam kerja sama bilateral kedua negara.
Peningkatan upah minimum bulanan di Malaysia dari RM1.700 ke RM2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027 menjadi konteks penting dalam pembahasan. Indonesia menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah positif, sekaligus mendorong agar implementasinya mencakup pekerja migran secara adil dan inklusif. Di samping itu, usulan Malaysia menaikkan batas usia maksimal Calon Pekerja Migran Indonesia dari 40 tahun menjadi 45 tahun juga mendapat respons positif. Menteri Mukhtarudin menyatakan bahwa penyesuaian ini membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia yang berusia di atas 40 tahun, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Peningkatan kualitas perlindungan juga menjadi fokus utama, terutama dalam pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran yang telah berlaku sejak 2004. Kedua pihak menargetkan penyelesaian MoU baru pada tahun 2026, menjelang berakhirnya perjanjian lama pada awal 2027. Dalam proses tersebut, pembahasan teknis dipercepat untuk menyelaraskan berbagai aspek, termasuk jaminan sosial melalui sistem PERKESO yang menjamin perlindungan 24 jam serta proteksi terkait perjalanan antara tempat tinggal dan tempat kerja.
Digitalisasi layanan juga menjadi bagian krusial dalam penguatan kerja sama. Malaysia mengandalkan sistem FWCMS untuk manajemen pekerja asing, sementara Indonesia terus mengembangkan platform digital terintegrasi guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan pengawasan terhadap penempatan pekerja. Selain itu, pembahasan mencakup struktur biaya perekrutan, pemenuhan hak cuti, serta mekanisme penempatan melalui jalur pemerintah (G2G) dan swasta, yang harus diselaraskan agar proses berjalan sesuai aturan dan hak pekerja tetap terjamin.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Anggota Komisi II DPR menyatakan belum menemukan adanya Pasal 18 ayat 3 dalam perumusan PKPU 19/2023, memicu pertanyaan soal prosedur pembentukan aturan yang disorot dalam gugatan MK.
10 Oktober 2026

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Partai Demokrat menegaskan belum membahas calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029, sambil menekankan komitmen penuh terhadap kinerja pemerintahan saat ini.
10 Oktober 2026

Gubernur Jakarta Dorong Disabilitas Akses Pendidikan Global
Pemerintah DKI Jakarta siap fasilitasi 50 hingga 75 anak disabilitas untuk kuliah ke luar negeri melalui program LPDP Jakarta.
10 Oktober 2026

Belgia Tegaskan Dukungan Penuh pada ICC Lawan Sanksi AS
Belgia mengecam keras sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional, menekankan perlindungan independensi dan keadilan bagi korban kejahatan keji.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Somalia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

