Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RI dan Malaysia Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Indonesia dan Malaysia memperdalam kerja sama bilateral untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja migran, termasuk kenaikan upah minimum dan batas usia penempatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
RI dan Malaysia Perkuat Perlindungan Pekerja Migran📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati serangkaian langkah strategis dalam pertemuan bilateral antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia di Jakarta. Fokus utama pertemuan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor domestik, dengan menekankan pentingnya pengupahan yang layak dan pemenuhan hak-hak dasar. Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa upaya peningkatan perlindungan harus menjadi fondasi utama dalam kerja sama bilateral kedua negara.

Peningkatan upah minimum bulanan di Malaysia dari RM1.700 ke RM2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027 menjadi konteks penting dalam pembahasan. Indonesia menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah positif, sekaligus mendorong agar implementasinya mencakup pekerja migran secara adil dan inklusif. Di samping itu, usulan Malaysia menaikkan batas usia maksimal Calon Pekerja Migran Indonesia dari 40 tahun menjadi 45 tahun juga mendapat respons positif. Menteri Mukhtarudin menyatakan bahwa penyesuaian ini membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia yang berusia di atas 40 tahun, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Peningkatan kualitas perlindungan juga menjadi fokus utama, terutama dalam pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran yang telah berlaku sejak 2004. Kedua pihak menargetkan penyelesaian MoU baru pada tahun 2026, menjelang berakhirnya perjanjian lama pada awal 2027. Dalam proses tersebut, pembahasan teknis dipercepat untuk menyelaraskan berbagai aspek, termasuk jaminan sosial melalui sistem PERKESO yang menjamin perlindungan 24 jam serta proteksi terkait perjalanan antara tempat tinggal dan tempat kerja.

Digitalisasi layanan juga menjadi bagian krusial dalam penguatan kerja sama. Malaysia mengandalkan sistem FWCMS untuk manajemen pekerja asing, sementara Indonesia terus mengembangkan platform digital terintegrasi guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan pengawasan terhadap penempatan pekerja. Selain itu, pembahasan mencakup struktur biaya perekrutan, pemenuhan hak cuti, serta mekanisme penempatan melalui jalur pemerintah (G2G) dan swasta, yang harus diselaraskan agar proses berjalan sesuai aturan dan hak pekerja tetap terjamin.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya