Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rp401,65 Miliar Kembali ke Negara dari Kasus Nikel Kolaka

Kejagung menerima penyerahan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI Kolaka sebagai ganti kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Rp401,65 Miliar Kembali ke Negara dari Kasus Nikel Kolaka
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel selama periode 2017 hingga 2020. Penyerahan ini dilakukan secara resmi dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses penyerahan tersebut dikonfirmasi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian negara yang telah diverifikasi dan menjadi dasar dalam penanganan perkara. Nilai tersebut tidak diragukan dan menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara yang terdampak.

Penyidikan masih berlangsung secara menyeluruh, dengan melibatkan 116 saksi dan tiga ahli dalam proses pemeriksaan. Selain itu, sebanyak 143 dokumen terkait operasional dan ekspor nikel telah diamankan oleh penyidik. Fokus utama penyelidikan kini berfokus pada kegiatan ekspor yang diduga menggunakan dokumen tidak sah, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses tata kelola yang diduga bermasalah.

Meskipun kerugian negara telah dipulihkan melalui penyerahan dana, proses hukum tetap berjalan. Kejagung menegaskan bahwa penyelesaian perkara akan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, termasuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Harapan dari berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat, adalah agar proses penyidikan dilakukan secara independen, adil, dan tanpa intervensi. Dengan penyerahan uang yang telah dilakukan, diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan menegaskan komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan nikel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya