Rp401,65 Miliar Kembali ke Negara dari Kasus Nikel Kolaka
Kejagung menerima penyerahan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI Kolaka sebagai ganti kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel selama periode 2017 hingga 2020. Penyerahan ini dilakukan secara resmi dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses penyerahan tersebut dikonfirmasi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian negara yang telah diverifikasi dan menjadi dasar dalam penanganan perkara. Nilai tersebut tidak diragukan dan menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara yang terdampak.
Penyidikan masih berlangsung secara menyeluruh, dengan melibatkan 116 saksi dan tiga ahli dalam proses pemeriksaan. Selain itu, sebanyak 143 dokumen terkait operasional dan ekspor nikel telah diamankan oleh penyidik. Fokus utama penyelidikan kini berfokus pada kegiatan ekspor yang diduga menggunakan dokumen tidak sah, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses tata kelola yang diduga bermasalah.
Meskipun kerugian negara telah dipulihkan melalui penyerahan dana, proses hukum tetap berjalan. Kejagung menegaskan bahwa penyelesaian perkara akan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, termasuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Harapan dari berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat, adalah agar proses penyidikan dilakukan secara independen, adil, dan tanpa intervensi. Dengan penyerahan uang yang telah dilakukan, diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan menegaskan komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan nikel.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


