Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rp724 M Dana Penipuan Diblokir, Ratusan Ribu Rekening Terindikasi Ilegal

Sejak November 2024 hingga Juli 2026, IASC berhasil memblokir dana penipuan senilai Rp724,1 miliar dari 607.210 rekening terindikasi ilegal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Rp724 M Dana Penipuan Diblokir, Ratusan Ribu Rekening Terindikasi Ilegal
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menangani lebih dari 637 ribu laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,18 juta rekening telah teridentifikasi dan diverifikasi sebagai bagian dari jaringan penipuan digital. Sebanyak 607.210 rekening berhasil diblokir guna mencegah perputaran dana hasil kejahatan, dengan total nilai yang terhambat mencapai Rp724,1 miliar.

Proses pemblokiran ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor antarinstansi, termasuk otoritas pengawas, lembaga keuangan, dan penegak hukum. Selain mencegah aliran dana, IASC juga berhasil mengembalikan uang korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening pelaku. Angka ini menunjukkan efektivitas pendekatan kolaboratif dalam menangani kejahatan keuangan digital yang kian kompleks dan beragam modusnya.

Dalam periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan rincian 22.529 laporan terkait pinjaman online tanpa izin, 3.170 laporan investasi ilegal, serta 176 kasus terkait gadai ilegal. Data ini menunjukkan dominasi modus penipuan melalui platform digital, terutama yang menawarkan kredit cepat atau imbal hasil tinggi tanpa dasar hukum.

Upaya penanganan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perbankan, operator telekomunikasi, dan platform media sosial. Tujuannya adalah mencegah penyebaran aktivitas ilegal di ruang digital serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari modus kejahatan yang terus berkembang. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan temuan indikasi ilegal melalui situs resmi siPasti.ojk.go.id, sementara korban penipuan transaksi keuangan diminta melapor di iasc.ojk.go.id.

Agar proses verifikasi berjalan cepat, masyarakat diminta menyertakan bukti lengkap saat melaporkan, seperti nomor telepon pelaku, riwayat percakapan beserta waktu, bukti transfer atau mutasi rekening, identitas entitas atau aplikasi yang terlibat, tautan atau username pelaku, serta tidak menghapus data penting sebelum dokumentasi selesai. Keberhasilan penanganan sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan bukti yang diserahkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya