Ruben Ajukan 48 Bukti Baru dalam Gugatan Hak Asuh Anak
Sidang hak asuh anak di PN Jaksel kembali digelar dengan pengajuan 48 bukti tambahan oleh pihak Ruben, menambah total dokumen menjadi 61, dengan fokus pada ketidaksesuaian pengelolaan waktu dan keamanan anak.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10). Dalam agenda pembuktian awal, tim hukum Ruben resmi menyerahkan sebanyak 48 dokumen pendukung kepada majelis hakim, menambah jumlah bukti yang telah diserahkan sebelumnya sebanyak 13 surat. Total dokumen yang diajukan oleh pihak penggugat kini mencapai 61, dengan kemungkinan masih bisa bertambah sesuai kebutuhan proses hukum.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa seluruh bukti yang diserahkan merupakan kombinasi dari dokumen dan data yang mendukung dalil utama gugatan. Ia menyebut bahwa salah satu poin krusial adalah ketidakmampuan pihak lawan dalam mengelola waktu kunjungan dan koordinasi bersama anak-anak, yang berdampak pada terbatasnya akses Ruben sebagai orang tua. Menurut Minola, hal ini mencerminkan kegagalan dalam sistem co-parenting yang seharusnya berjalan secara teratur dan seimbang.
Minola juga menyoroti adanya dugaan lingkungan yang tidak aman bagi anak-anak serta tudingan eksploitasi yang menjadi salah satu dasar gugatan. Ia menegaskan bahwa semua bukti yang diserahkan dirancang untuk secara sistematis mendukung tiga dalil utama yang menjadi dasar hukum pengajuan gugatan. Kepastian ini, kata dia, bertujuan untuk menunjukkan bahwa keputusan hak asuh perlu dipertimbangkan berdasarkan kepentingan terbaik anak.
Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa sidang akan melanjutkan ke tahap penyerahan bukti dari pihak tergugat setelah pihak Ruben selesai. Rencananya, bukti surat dari pihak Sarwendah akan diserahkan pada pekan depan, sebelum proses persidangan beralih ke pemberian kesaksian dari pihak-pihak terkait. Sidang berjalan secara digital melalui sistem e-court sejak memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026, setelah sebelumnya mediasi gagal mencapai kesepakatan karena perbedaan pendapat mengenai aspek finansial dan kesehatan anak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

