Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Ajukan 48 Bukti Baru dalam Gugatan Hak Asuh Anak

Sidang hak asuh anak di PN Jaksel kembali digelar dengan pengajuan 48 bukti tambahan oleh pihak Ruben, menambah total dokumen menjadi 61, dengan fokus pada ketidaksesuaian pengelolaan waktu dan keamanan anak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
Ruben Ajukan 48 Bukti Baru dalam Gugatan Hak Asuh Anak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10). Dalam agenda pembuktian awal, tim hukum Ruben resmi menyerahkan sebanyak 48 dokumen pendukung kepada majelis hakim, menambah jumlah bukti yang telah diserahkan sebelumnya sebanyak 13 surat. Total dokumen yang diajukan oleh pihak penggugat kini mencapai 61, dengan kemungkinan masih bisa bertambah sesuai kebutuhan proses hukum.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa seluruh bukti yang diserahkan merupakan kombinasi dari dokumen dan data yang mendukung dalil utama gugatan. Ia menyebut bahwa salah satu poin krusial adalah ketidakmampuan pihak lawan dalam mengelola waktu kunjungan dan koordinasi bersama anak-anak, yang berdampak pada terbatasnya akses Ruben sebagai orang tua. Menurut Minola, hal ini mencerminkan kegagalan dalam sistem co-parenting yang seharusnya berjalan secara teratur dan seimbang.

Minola juga menyoroti adanya dugaan lingkungan yang tidak aman bagi anak-anak serta tudingan eksploitasi yang menjadi salah satu dasar gugatan. Ia menegaskan bahwa semua bukti yang diserahkan dirancang untuk secara sistematis mendukung tiga dalil utama yang menjadi dasar hukum pengajuan gugatan. Kepastian ini, kata dia, bertujuan untuk menunjukkan bahwa keputusan hak asuh perlu dipertimbangkan berdasarkan kepentingan terbaik anak.

Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa sidang akan melanjutkan ke tahap penyerahan bukti dari pihak tergugat setelah pihak Ruben selesai. Rencananya, bukti surat dari pihak Sarwendah akan diserahkan pada pekan depan, sebelum proses persidangan beralih ke pemberian kesaksian dari pihak-pihak terkait. Sidang berjalan secara digital melalui sistem e-court sejak memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026, setelah sebelumnya mediasi gagal mencapai kesepakatan karena perbedaan pendapat mengenai aspek finansial dan kesehatan anak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya