Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Lunasi Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Ruben Onsu menyelesaikan kewajiban finansial Rp3,5 miliar kepada korban, sehingga laporan polisi dicabut dan perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 13.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ruben Onsu Lunasi Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ruben Onsu secara resmi menyelesaikan seluruh kewajiban finansial senilai Rp3,5 miliar terhadap korban yang melaporkannya atas dugaan penipuan investasi. Penyelesaian ini dilakukan setelah pihak pelapor memutuskan mencabut laporan polisi, dengan pertimbangan telah diterimanya pembayaran pokok secara penuh. Peristiwa ini menjadi penutup dari kasus yang telah berjalan sejak Agustus 2025, setelah laporan resmi dilayangkan oleh pihak korban bernama DM.

Kendala dalam proses penjualan aset pribadi menjadi alasan utama keterlambatan penyelesaian, menurut Ruben. Ia menyebut bahwa situasi ekonomi yang sulit membuat realisasi aset menjadi tidak secepat yang diharapkan. Meski demikian, ia menegaskan tidak menyalahkan pihak mana pun, melainkan memandang kejadian ini sebagai pembelajaran penting dalam kehidupan dan bisnis. Ia juga menyampaikan komitmen untuk lebih selektif dalam memilih mitra bisnis ke depan, serta lebih teliti dalam administrasi dan komunikasi.

Penyelesaian kasus ini telah diverifikasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yang menerima surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menjelaskan bahwa perkara akan diproses melalui restorative justice (RJ), yaitu pendekatan penyelesaian konflik berbasis rekonsiliasi. Setelah proses RJ selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan, yang diharapkan berujung pada SP3.

Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 618 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026, kasus telah berakhir secara damai.

Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada niat untuk investasi, melainkan bentuk kerja sama pinjam-meminjam yang kemudian berubah menjadi kerja sama bisnis. Menurutnya, kesepakatan itu terhenti atas keinginan pihak pemberi pinjaman, sehingga yang tersisa hanyalah kewajiban pengembalian dana sebesar Rp3,5 miliar. Penyelesaian ini, menurut pengacara, menunjukkan komitmen Ruben untuk menanggung tanggung jawab secara penuh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya