Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Resmi Dihentikan Penyidikannya

Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan setelah pihak pelapor mencabut laporan dan menandatangani perdamaian secara kekeluargaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 04.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ruben Onsu Resmi Dihentikan Penyidikannya
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menghentikan proses penyidikan terhadap artis Ruben Onsu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keputusan ini diambil setelah pihak pelapor secara resmi mengajukan surat pencabutan laporan serta menyepakati perdamaian secara musyawarah. Kedua belah pihak, termasuk terlapor dan pelapor, menyetujui penyelesaian perkara tanpa melalui jalur hukum formal.

Proses hukum kini beralih ke mekanisme restorative justice (RJ), yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antarpihak. Penyidik menerima dua dokumen penting: surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Keduanya menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara melalui pendekatan restoratif.

Dalam proses RJ, penyidik akan menggelar rapat perkara guna menentukan kelanjutan status hukum perkara. Tujuan utama dari gelar perkara ini adalah memastikan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi, sehingga dapat ditetapkan penghentian penyidikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, kasus tersebut akan dinyatakan selesai dan ditutup dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap terbuka terhadap penyelesaian konflik melalui jalan damai, khususnya dalam kasus-kasus yang masih memungkinkan rekonsiliasi. Dengan pencabutan laporan dan kesepakatan kekeluargaan, Ruben Onsu kini secara resmi bebas dari jeratan hukum terkait kasus tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya