Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Serahkan 61 Bukti Dalam Gugatan Hak Asuh Anak

Ruben Onsu menghadirkan 61 bukti dalam sidang gugatan hak asuh anak di PN Jaksel, sementara Sarwendah bersikap tenang dan siap mengajukan bukti lawan minggu depan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 49x dibuka
Ruben Onsu Serahkan 61 Bukti Dalam Gugatan Hak Asuh Anak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ruben Onsu telah menyerahkan total 61 bukti dalam proses gugatan hak asuh anak yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti-bukti tersebut diserahkan dalam dua tahap, pertama pada 14 Oktober 2026 dengan 13 dokumen, dan tambahan 48 bukti pada 21 Oktober, termasuk rekaman video yang dianggap relevan untuk mendukung dalil gugatan. Semua dokumen dimaksudkan untuk memperkuat argumen bahwa terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaan waktu kunjungan dan komunikasi dengan anak-anak.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan merupakan bagian dari upaya menyusun narasi hukum yang utuh. Ia menekankan bahwa alasan utama gugatan adalah ketidakmampuan dalam manajemen waktu dan kolaborasi dalam pengasuhan bersama (co-parenting), yang berdampak pada terbatasnya akses Ruben terhadap anak-anaknya. Menurut Minola, semua bukti dirancang untuk mendukung tiga poin utama dalam gugatan, termasuk keterlambatan dalam proses pertemuan dan ketidakadilan dalam pembagian waktu.

Di sisi lain, pihak Sarwendah memilih tidak merespons secara langsung terhadap isi bukti yang diajukan. Chris, perwakilan dari kubu Sarwendah, menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan tidak mengejutkan dan tidak memiliki nilai kebaruan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti surat yang akan diserahkan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Chris juga menyayangkan penyajian video yang dianggap hanya potongan dan tidak mencerminkan konteks lengkap, sehingga dinilai sebagai upaya pengaruh opini.

Sidang gugatan hak asuh yang telah memasuki tahap pokok perkara sejak 2 September 2026 ini berjalan secara daring (e-court). Kegagalan mediasi antara Ruben dan Sarwendah disebabkan oleh perbedaan pendapat mengenai urusan keuangan, kesehatan, serta tata kelola pengasuhan bersama. Setelah tahap pembuktian selesai, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak untuk menentukan keputusan akhir.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya