Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Keuangan Negara Harus Diposisikan sebagai Alat Politik Ekonomi

Tiga pakar ekonomi menekankan perlunya RUU Keuangan Negara yang tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan nilai ekonomi politik, fleksibilitas defisit, serta fokus pada dampak nyata pembangunan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 07.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Keuangan Negara Harus Diposisikan sebagai Alat Politik Ekonomi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan tiga tokoh ekonomi terkemuka guna menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara. Hadir dalam forum tersebut, Didik J. Rachbini dari INDEF, Chaikal Nuryakin dari LPEM FEB UI, serta Dipo Satria Ramli dari CORE Indonesia. Mereka menyampaikan masukan strategis terkait transformasi substansi undang-undang yang selama ini dianggap terlalu teknis dan terpaku pada aspek akuntansi serta administrasi.

Didik J. Rachbini menyoroti keterbatasan RUU saat ini yang hanya membahas sistem informasi, standar akuntansi, dan prosedur pemeriksaan. Menurutnya, undang-undang ini seharusnya mengintegrasikan dimensi ekonomi politik yang menilai siapa yang diuntungkan dan dirugikan oleh kebijakan, serta bagaimana nilai publik tercermin dalam alokasi anggaran. Ia menekankan perlunya pergeseran dari regulasi teknis menuju normatif yang mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

Chaikal Nuryakin menyoroti perlunya fleksibilitas dalam target defisit anggaran, terutama di tengah tantangan ekonomi makro yang dinamis. Ia menyarankan agar batas defisit 3% tidak diterapkan secara ketat per tahun, melainkan dilihat dalam kerangka tengah jangka (mid-term), misalnya dalam periode lima hingga sepuluh tahun. Dengan demikian, negara tetap memiliki ruang untuk menangani krisis atau investasi strategis tanpa terjebak dalam aturan yang kaku.

Dipo Satria Ramli mengkritik kecenderungan kementerian dan lembaga (K/L) yang mengutamakan penyerapan pagu anggaran tanpa memperhatikan outcome nyata. Ia menyarankan agar RUU Keuangan Negara mencakup prinsip efisiensi dan efektivitas, terutama dengan mendorong program yang memiliki dampak pengganda tinggi serta meningkatkan daya beli masyarakat. Dua strategi ini, menurutnya, menjadi fondasi utama untuk menciptakan kebijakan anggaran yang benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya