Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Omnibus Law Keuangan Dinilai Tidak Perlu Saat Ini

Anggota DPR menegaskan belum saatnya membentuk RUU Omnibus Law Sektor Keuangan karena UU P2SK 2026 sudah memberi kerangka hukum komprehensif dan stabil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.56 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
RUU Omnibus Law Keuangan Dinilai Tidak Perlu Saat Ini📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law di sektor keuangan saat ini belum menjadi keharusan. Ia menekankan bahwa regulasi baru tidak perlu dirancang jika sektor sudah diatur secara menyeluruh oleh UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, stabilitas hukum justru terancam jika aturan terus berubah tanpa evaluasi mendalam.

UU P2SK, kata Said, telah mengakomodasi berbagai aspek penting dalam sektor keuangan, mulai dari penataan kewenangan lembaga seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS, hingga perlindungan konsumen. Regulasi ini juga telah mencakup perkembangan teknologi finansial, aset kripto, dan produk emas digital, sehingga memberikan kerangka hukum yang luas dan adaptif terhadap dinamika pasar.

Ia menyoroti bahwa keberadaan UU P2SK yang sudah komprehensif memadai untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan. Dengan demikian, kebutuhan akan Omnibus Law baru dinilai tidak mendesak, apalagi jika berpotensi menciptakan ketidakpastian baru di tengah tekanan eksternal seperti kenaikan suku bunga global.

Said mengingatkan bahwa perubahan regulasi sebaiknya berbasis pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan yang ada. Saat ini, baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian formal atas implementasi UU P2SK, sehingga usulan revisi atau pembentukan undang-undang baru tidak memiliki dasar akademik dan teknokrasi yang kuat. Ia memperingatkan bahwa tindakan sembrono dalam perubahan hukum bisa menimbulkan gejolak pasar dan berpotensi disalahgunakan.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa fokus sebaiknya diberikan pada penguatan kapasitas institusi seperti BI, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia, dan seluruh pelaku pasar, serta akselerasi implementasi turunan dari UU P2SK. Dengan pendekatan yang matang dan berbasis data, stabilitas sistem keuangan dapat terjaga tanpa perlu menghadirkan regulasi baru yang berisiko menimbulkan ketidakpastian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya