Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Harus Berbasis Bukti Kuat, Bukan Emosional

Mantan petinggi KPK menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyusun RUU Perampasan Aset agar tidak merugikan pihak tak bersalah dan berdasar pada bukti nyata.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.36 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
RUU Perampasan Aset Harus Berbasis Bukti Kuat, Bukan Emosional📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam forum rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, seorang tokoh senior dari lembaga antikorupsi masa lalu menyampaikan kekhawatiran terhadap ritme penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai terlalu cepat dan kurang disertai pertimbangan matang. Ia menekankan bahwa proses pembentukan regulasi semacam ini harus dijalankan secara cermat, dengan pendekatan yang tidak asal-asalan, serta menghindari perluasan yang tidak proporsional.

Menurutnya, penerapan perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bukti yang meyakinkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menjadi alat untuk menyerang kelompok atau individu secara umum, terlebih jika tidak terbukti melakukan pelanggaran. Fokus utama, menurutnya, bukan pada penyalahan institusi atau kelompok, melainkan pada penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.

Ia menyoroti bahwa sebagian besar aparat penegak hukum, termasuk jaksa, polisi, dan pegawai negeri, tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan integritas. Namun, tindakan sekelompok kecil oknum yang terlibat korupsi justru merusak citra institusi secara umum. Dengan demikian, kebijakan baru harus menargetkan pelaku, bukan menyasar seluruh institusi secara kolektif.

Erry menekankan perlunya membangun sistem yang mampu mengidentifikasi dan menindak pelaku korupsi secara akurat, tanpa melibatkan aset yang tidak terkait dengan tindak pidana. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tergantung pada kualitas penegakan hukum, bukan pada kebijakan yang bersifat reaktif atau emosional. Karena itu, perlu pemahaman mendalam terhadap mekanisme perampasan aset yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya