RUU Perampasan Aset Harus Berbasis Bukti Kuat, Bukan Emosional
Mantan petinggi KPK menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyusun RUU Perampasan Aset agar tidak merugikan pihak tak bersalah dan berdasar pada bukti nyata.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.36 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam forum rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, seorang tokoh senior dari lembaga antikorupsi masa lalu menyampaikan kekhawatiran terhadap ritme penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai terlalu cepat dan kurang disertai pertimbangan matang. Ia menekankan bahwa proses pembentukan regulasi semacam ini harus dijalankan secara cermat, dengan pendekatan yang tidak asal-asalan, serta menghindari perluasan yang tidak proporsional.
Menurutnya, penerapan perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bukti yang meyakinkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menjadi alat untuk menyerang kelompok atau individu secara umum, terlebih jika tidak terbukti melakukan pelanggaran. Fokus utama, menurutnya, bukan pada penyalahan institusi atau kelompok, melainkan pada penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar aparat penegak hukum, termasuk jaksa, polisi, dan pegawai negeri, tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan integritas. Namun, tindakan sekelompok kecil oknum yang terlibat korupsi justru merusak citra institusi secara umum. Dengan demikian, kebijakan baru harus menargetkan pelaku, bukan menyasar seluruh institusi secara kolektif.
Erry menekankan perlunya membangun sistem yang mampu mengidentifikasi dan menindak pelaku korupsi secara akurat, tanpa melibatkan aset yang tidak terkait dengan tindak pidana. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tergantung pada kualitas penegakan hukum, bukan pada kebijakan yang bersifat reaktif atau emosional. Karena itu, perlu pemahaman mendalam terhadap mekanisme perampasan aset yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Pembayaran cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih senilai Rp37 triliun ditunda karena belum menerima tagihan resmi dari Himbara dan kelengkapan administrasi belum selesai.
21 September 2026

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Saham BYAN turun 5,06% ke level Rp13.125 meski tiga anak usahanya resmi mendapat revisi RKAB 2026 dari Kementerian ESDM dengan tambahan kuota produksi 15–20 juta ton.
21 September 2026

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026, untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.
21 September 2026

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) resmi menunjuk Romy Bareno, putra jurnalis Karni Ilyas, sebagai komisaris independen sejak 16 September 2026.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Taktik dan Kualitas di Semifinal Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia Usai Tundukkan Inggris
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Tuchel Pertahankan Keputusan Pemain Meski Inggris Gagal ke Final
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

