Singapura Tegaskan Larangan Perilaku Mengganggu di Transportasi Umum
Singapura mulai menerapkan denda hingga Rp70 juta bagi penumpang bus yang memutar musik keras atau meletakkan kaki di kursi, berlaku sejak 23 September.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mulai 23 September mendatang, otoritas transportasi Singapura akan menindak tegas penumpang bus yang melakukan perilaku mengganggu di dalam kendaraan umum. Tindakan tersebut mencakup memutar musik dengan volume tinggi, menaruh kaki di atas kursi, membuang sampah sembarangan, serta mengonsumsi makanan atau minuman di dalam bus. Pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Industri Layanan Bus 2026 yang telah disahkan dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kenyamanan bersama.
Denda maksimal untuk pelanggaran ringan diberlakukan sebesar S$500 atau sekitar Rp7 juta, sementara untuk tindakan lebih serius seperti mengganggu operasional di halte, menciptakan bahaya, atau mencemarkan fasilitas bus dan terminal, denda bisa mencapai S$5.000 atau sekitar Rp70 juta. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan yang sudah berlaku di sistem kereta cepat, menunjukkan konsistensi dalam penegakan standar perilaku di seluruh moda transportasi umum.
Penegakan aturan dilakukan oleh petugas berwenang dari operator bus, termasuk petugas tiket dan staf terminal, yang berhak mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif (NOO Administratif). Pengemudi bus tidak diberi wewenang untuk memberikan teguran langsung guna menjaga fokus dalam mengemudi. Namun, mereka dapat memberi peringatan lisan dan meminta penumpang yang tidak patuh untuk turun, serta melibatkan Pusat Pengendalian Operasi Bus atau kepolisian jika situasi memburuk.
LTA menegaskan bahwa peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan Oktober 2025, yang menetapkan kerangka hukum terhadap perilaku tidak sopan di seluruh sistem transportasi publik. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menghargai ruang bersama bagi semua pengguna transportasi.
Meski denda diterapkan, LTA menekankan pentingnya pendekatan bijaksana dan adil dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam menyeimbangkan disiplin dengan empati, tanpa mengorbankan kenyamanan kolektif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kopi dan Teh Saling Berebut Puncak Konsumsi di Indonesia
Survei terhadap 1.238 responden menunjukkan kopi dan teh menjadi minuman paling banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia dengan selisih hanya satu persen.
21 September 2026

Thai Tea dan Milk Tea: Dua Minuman dengan Cita Rasa Berbeda
Survei terhadap 300 konsumen menunjukkan perbedaan mendasar antara Thai tea dan milk tea dalam hal asal, bahan, warna, rasa, dan penyajian.
20 September 2026

Americano Aman untuk Penderita Asam Lambung? Ini Fakta Medisnya
Penderita asam lambung perlu waspada terhadap americano meski tanpa susu atau gula, karena kandungan kafein dalam kopi tetap dapat memicu gejala refluks.
20 September 2026

Jongno 3-ga Puncak Kekerenan Dunia 2026
Kawasan kuliner Jongno 3-ga di Seoul dinobatkan sebagai wilayah paling keren di dunia tahun 2026 berdasarkan penilaian jaringan editor dan penulis global.
20 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

