Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Singapura Tegaskan Larangan Perilaku Mengganggu di Transportasi Umum

Singapura mulai menerapkan denda hingga Rp70 juta bagi penumpang bus yang memutar musik keras atau meletakkan kaki di kursi, berlaku sejak 23 September.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Singapura Tegaskan Larangan Perilaku Mengganggu di Transportasi Umum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mulai 23 September mendatang, otoritas transportasi Singapura akan menindak tegas penumpang bus yang melakukan perilaku mengganggu di dalam kendaraan umum. Tindakan tersebut mencakup memutar musik dengan volume tinggi, menaruh kaki di atas kursi, membuang sampah sembarangan, serta mengonsumsi makanan atau minuman di dalam bus. Pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Industri Layanan Bus 2026 yang telah disahkan dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kenyamanan bersama.

Denda maksimal untuk pelanggaran ringan diberlakukan sebesar S$500 atau sekitar Rp7 juta, sementara untuk tindakan lebih serius seperti mengganggu operasional di halte, menciptakan bahaya, atau mencemarkan fasilitas bus dan terminal, denda bisa mencapai S$5.000 atau sekitar Rp70 juta. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan yang sudah berlaku di sistem kereta cepat, menunjukkan konsistensi dalam penegakan standar perilaku di seluruh moda transportasi umum.

Penegakan aturan dilakukan oleh petugas berwenang dari operator bus, termasuk petugas tiket dan staf terminal, yang berhak mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif (NOO Administratif). Pengemudi bus tidak diberi wewenang untuk memberikan teguran langsung guna menjaga fokus dalam mengemudi. Namun, mereka dapat memberi peringatan lisan dan meminta penumpang yang tidak patuh untuk turun, serta melibatkan Pusat Pengendalian Operasi Bus atau kepolisian jika situasi memburuk.

LTA menegaskan bahwa peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan Oktober 2025, yang menetapkan kerangka hukum terhadap perilaku tidak sopan di seluruh sistem transportasi publik. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menghargai ruang bersama bagi semua pengguna transportasi.

Meski denda diterapkan, LTA menekankan pentingnya pendekatan bijaksana dan adil dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam menyeimbangkan disiplin dengan empati, tanpa mengorbankan kenyamanan kolektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya