Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Reforma Agraria Disahkan, Tegaskan Keadilan Penguasaan Tanah

Pengesahan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan pemerintah menjadi langkah strategis untuk memperkuat keadilan penguasaan tanah dan mewujudkan kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 21.08 WITA·👁 3 orang membaca· 1 hari ini · 7x dibuka
RUU Reforma Agraria Disahkan, Tegaskan Keadilan Penguasaan Tanah📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah menegaskan komitmen dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, setelah melalui proses panjang dan intensif melibatkan berbagai lembaga terkait. Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pengesahan RUU ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini menghambat kesejahteraan masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa regulasi baru ini akan memastikan bahwa petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya merasakan kehadiran negara secara nyata. Penguasaan dan pemanfaatan tanah diharapkan berjalan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan fungsi sosial tanah yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960.

Proses penyusunan RUU melibatkan serangkaian tahapan sistematis, mulai dari rapat kerja dengan kementerian dan lembaga, penyelesaian 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja dan Tim Perumus. Hasil dari diskusi intensif ini kemudian disepakati dalam pembahasan tingkat I sebelum dibawa ke sidang paripurna sebagai penutup proses legislasi. Keputusan akhir menunjukkan konsensus politik yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong perubahan struktural di bidang agraria.

Dengan kehadiran regulasi yang lebih kuat, diharapkan terjadi penurunan praktik mafia tanah serta terciptanya sistem pengelolaan sumber agraria yang transparan dan inklusif. RUU ini juga menjadi pelengkap dari TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang menjadi dasar filosofis bagi kebijakan agraria berkelanjutan. Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa penguasaan tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi yang merata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya