Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Saksi Buka Perjalanan Mewah Pejabat Bea Cukai Pakai Dana Operasional

Seorang PNS Bea Cukai mengungkapkan pernah membeli tiket pesawat dan alat podcast untuk pejabat menggunakan dana operasional dari pengusaha, dalam sidang dugaan korupsi di Jakarta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 23.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Saksi Buka Perjalanan Mewah Pejabat Bea Cukai Pakai Dana Operasional
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaku pernah membeli tiket pesawat untuk seorang pejabat tinggi menggunakan dana operasional yang dikumpulkan dari para pengusaha. Peristiwa tersebut terjadi atas perintah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, dan dilakukan tanpa mekanisme surat perintah perjalanan dinas (SPPD) maupun penggunaan dana resmi seperti DOKPPN.

Salisa Asmoaji, saksi dalam kasus ini, menyebut tiket tersebut digunakan untuk perjalanan ke Jambi, meskipun tidak menyebutkan nominal pasti. Ia mengaku lupa jumlah uang yang digunakan, tetapi menegaskan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Sisprian. Dalam persidangan, jaksa menekankan bahwa penggunaan dana operasional untuk keperluan pribadi pejabat merupakan pelanggaran prosedur dan tindakan yang tidak terdokumentasi secara sah.

Selain tiket pesawat, saksi juga mengungkapkan perintah untuk membeli peralatan teknologi seperti komputer, sound system, dan perangkat podcast, yang kemudian dikirimkan ke alamat Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Pemilihan alamat dan pengiriman barang dilakukan atas arahan Sisprian, bukan dari pihak lain. Barang bukti yang disita oleh KPK mencakup perangkat seperti laptop Apple Mac, kamera mirrorless, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dari kelompok importir dan pengusaha, mencapai total lebih dari Rp61 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan barang mewah. Sisprian diduga menerima bagian sebesar Rp7 miliar, Rizal (Direktur Penindakan) Rp14 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar. Selain itu, terdapat dakwaan tambahan terkait penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp7,5 miliar dari berbagai pihak terkait kegiatan Bea Cukai. Tujuan utama dari penerimaan uang dan barang tersebut adalah mempercepat proses keluar barang impor dari pengawasan kantor Bea Cukai.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya