SAL Tetap Ditempatkan di Bank Indonesia, Tegaskan Wamenkeu
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tetap berada di Bank Indonesia, menanggapi kabar yang menyebutkan sebaliknya.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung secara tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia. Ia menegaskan bahwa aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2026 tetap mempertahankan posisi BI sebagai tempat penempatan SAL, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang telah berjalan sebelumnya.
Juda menekankan bahwa kebijakan baru ini tidak mengubah struktur dasar penempatan dana fiskal, melainkan menyederhanakan prosedur administratif. Dalam PMK tersebut, penempatan dana kelebihan kas APBN tetap dilakukan di BI, termasuk dalam pengelolaan Rekening Kas Umum Negara (RKUN), yang tetap menjadi wadah utama pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dana dapat ditempatkan di institusi perbankan lain, hal itu tidak berarti SAL keluar dari BI. “SAL tetap ditempatkan di BI, dan juga bisa ditempatkan di luar BI, termasuk di perbankan, sesuai kriteria dan kebutuhan operasional,” ujarnya saat dikonfirmasi di kompleks parlemen.
Penerbitan PMK Nomor 67 Tahun 2026 juga dimaksudkan untuk menghilangkan kebutuhan pengeluaran Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk setiap penempatan dana. Dengan adanya aturan ini, proses penempatan dana kelebihan kas menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kewenangan BI sebagai bank sentral dalam pengelolaan dana fiskal.
Juda menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan SAL tidak lagi ditempatkan di BI merupakan kesalahpahaman. Ia menekankan pentingnya akurasi informasi publik terkait kebijakan keuangan negara, terutama dalam konteks transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan fiskal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

170 Bidang Tanah di Ngawi Ditetapkan untuk Pemanfaatan Berkelanjutan
Sebanyak 170 bidang tanah di Desa Dampit, Ngawi, resmi mendapatkan kepastian pemanfaatan melalui perjanjian hak pengelolaan, mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
29 September 2026

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek
Polda Metro Jaya hadirkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di wilayah Jadetabek untuk memudahkan wajib pajak membayar PKB secara langsung.
29 September 2026

Insentif Fiskal untuk TPT Harus Dijaga Konsistensi dan Efektivitasnya
Pemerintah sedang mengkaji insentif fiskal untuk industri tekstil dan produk tekstil, namun Apindo menekankan perlunya desain kebijakan yang tepat, akses mudah, dan dukungan menyeluruh agar daya saing industri meningkat secara berkelanjutan.
29 September 2026

BI Pilih Keseimbangan Antara Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia menekankan keseimbangan antara menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan moneter yang hati-hati dan terukur.
29 September 2026
Berita Lainnya

Museum Bing Slamet Dibangun untuk Wariskan Warisan Seni
Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA

Evakuasi Hiu Paus di Wakatobi dan Permohonan Maaf Gibran
Selasa, 29 September 2026, 09.29 WITA

Aktivitas Fisik Sesuai Usia Dongkrak Tumbuh Kembang Anak
Selasa, 29 September 2026, 09.20 WITA

Cedera Hamstring pada Atlet: Penyebab, Pencegahan, dan Langkah Pemulihan
Selasa, 29 September 2026, 09.19 WITA

Pemerintah Percepat Uji Coba MLFF untuk Transaksi Tol Nirsentuh
Selasa, 29 September 2026, 09.14 WITA

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor Wajib Dilakukan
Selasa, 29 September 2026, 09.14 WITA

OpenAI Perkenalkan GPT-6 Sol dan Luna, Lebih Cepat dan Hemat Biaya
Selasa, 29 September 2026, 09.11 WITA

Netanyahu Siapkan Tuntutan ke ICC atas Erdogan
Selasa, 29 September 2026, 09.06 WITA

