Sarwendah Bisa Gugat Wanprestasi ke Ruben Onsu
Kuasa hukum Sarwendah sebut ada peluang besar gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu karena belum selesaikan kewajiban pembagian harta dalam Akta 39.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.23 WITA·👁 5 orang membaca· 3 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan secara terbuka bahwa kliennya memiliki hak hukum untuk menuntut Ruben Onsu atas pelanggaran kewajiban yang tercantum dalam Akta Nomor 39. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat kedua pihak dalam kesepakatan pembagian aset dan tanggung jawab keuangan, termasuk pelunasan cicilan rumah yang menjadi agunan di Bank BCA.
Menurut Jaenudin, Ruben Onsu dinilai belum menepati kewajiban utama yang telah disepakati, khususnya terkait pelunasan cicilan dan peralihan nama sertifikat rumah dari nama mantan suami ke Sarwendah. Ia menegaskan bahwa jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka hak eksklusif Sarwendah atas aset tersebut bisa terancam. “Jika tidak dilunasi dan tidak dibalik nama, maka hak tersebut bisa hilang secara hukum,” tegasnya.
Dalam akta tersebut, rumah yang berlokasi di BDN dan Rempoa, serta sejumlah kendaraan, dinyatakan sebagai bagian milik Sarwendah. Pihaknya menilai, kegagalan Ruben menyelesaikan kewajiban keuangan secara penuh menciptakan risiko hukum yang serius terhadap kepemilikan aset yang telah ditentukan secara resmi. Jaenudin menekankan bahwa Akta 39 merupakan dokumen otentik yang sah dan mengikat, sehingga pelanggaran terhadap isinya dapat menjadi dasar gugatan.
Selain aset, akta juga menetapkan Sarwendah sebagai pemegang hak asuh utama anak secara eksklusif. Meski demikian, Ruben tetap diberi kesempatan untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan anak, tetapi tidak diberikan hak asuh secara hukum. Jaenudin menyoroti perbedaan bahasa dalam dokumen yang menyatakan bahwa keleluasaan pertemuan diberikan oleh Sarwendah, bukan sebagai hak yang melekat pada Ruben.
Dengan demikian, Jaenudin menegaskan bahwa Sarwendah memiliki peluang hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak yang telah dijamin secara resmi. Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya preventif agar aset dan kewajiban yang telah disepakati tidak terancam oleh ketidakpatuhan pihak terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Orang tua diminta meningkatkan proteksi anak dari abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau melalui tindakan preventif dan penanganan dini gejala pernapasan.
10 September 2026

APBN Tangguh Hadapi Lonjakan Harga Minyak
Menteri Keuangan menegaskan APBN masih aman meski harga minyak dunia menyentuh US$100 per barel, dengan defisit tetap di bawah 3% dan ruang fiskal cukup.
10 September 2026

10 Bank Mulai Uji Coba Pemungutan PPN Digital
Sepuluh lembaga perbankan resmi melaksanakan uji coba sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sebagai langkah awal perluasan kebijakan pajak digital di Indonesia.
10 September 2026

Tunggal Jaya Investama Perkuat Kendali di IMPC Lewat Pembelian Saham Besar
Perusahaan yang mengendalikan Impack Pratama Industri memperbesar kepemilikan hingga 38,39% lewat pembelian 6,6 juta saham dengan harga rata-rata Rp1.465 per saham pada September 2026.
10 September 2026
Berita Lainnya

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


