Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sarwendah Bisa Gugat Wanprestasi ke Ruben Onsu

Kuasa hukum Sarwendah sebut ada peluang besar gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu karena belum selesaikan kewajiban pembagian harta dalam Akta 39.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.23 WITA·👁 5 orang membaca· 3 hari ini · 12x dibuka
Sarwendah Bisa Gugat Wanprestasi ke Ruben Onsu📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan secara terbuka bahwa kliennya memiliki hak hukum untuk menuntut Ruben Onsu atas pelanggaran kewajiban yang tercantum dalam Akta Nomor 39. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat kedua pihak dalam kesepakatan pembagian aset dan tanggung jawab keuangan, termasuk pelunasan cicilan rumah yang menjadi agunan di Bank BCA.

Menurut Jaenudin, Ruben Onsu dinilai belum menepati kewajiban utama yang telah disepakati, khususnya terkait pelunasan cicilan dan peralihan nama sertifikat rumah dari nama mantan suami ke Sarwendah. Ia menegaskan bahwa jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka hak eksklusif Sarwendah atas aset tersebut bisa terancam. “Jika tidak dilunasi dan tidak dibalik nama, maka hak tersebut bisa hilang secara hukum,” tegasnya.

Dalam akta tersebut, rumah yang berlokasi di BDN dan Rempoa, serta sejumlah kendaraan, dinyatakan sebagai bagian milik Sarwendah. Pihaknya menilai, kegagalan Ruben menyelesaikan kewajiban keuangan secara penuh menciptakan risiko hukum yang serius terhadap kepemilikan aset yang telah ditentukan secara resmi. Jaenudin menekankan bahwa Akta 39 merupakan dokumen otentik yang sah dan mengikat, sehingga pelanggaran terhadap isinya dapat menjadi dasar gugatan.

Selain aset, akta juga menetapkan Sarwendah sebagai pemegang hak asuh utama anak secara eksklusif. Meski demikian, Ruben tetap diberi kesempatan untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan anak, tetapi tidak diberikan hak asuh secara hukum. Jaenudin menyoroti perbedaan bahasa dalam dokumen yang menyatakan bahwa keleluasaan pertemuan diberikan oleh Sarwendah, bukan sebagai hak yang melekat pada Ruben.

Dengan demikian, Jaenudin menegaskan bahwa Sarwendah memiliki peluang hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak yang telah dijamin secara resmi. Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya preventif agar aset dan kewajiban yang telah disepakati tidak terancam oleh ketidakpatuhan pihak terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya