Short Selling Resmi Diluncurkan 1 Oktober 2026, Wajib Modal Rp50 Juta
Bursa Efek Indonesia siap menerapkan short selling mulai 1 Oktober 2026 dengan syarat modal minimal Rp50 juta dan pengalaman pasar yang matang.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan secara resmi meluncurkan mekanisme short selling pada 1 Oktober 2026, menandai langkah strategis dalam pengembangan pasar modal yang lebih dinamis. Langkah ini ditegaskan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, yang menekankan bahwa hanya investor dengan modal awal minimal Rp50 juta yang diperbolehkan mengakses fitur tersebut. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 terkait pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
Sebelum dapat bertransaksi short selling, investor harus mendaftar terlebih dahulu melalui perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang telah mendapatkan izin resmi. Selain itu, persyaratan tambahan berupa rekening reguler aktif selama minimal enam bulan juga wajib dipenuhi. Tujuan dari ketentuan ini adalah memastikan bahwa pelaku pasar yang terlibat memiliki pengalaman dan pemahaman yang memadai terhadap dinamika pasar serta risiko yang melekat pada strategi penjualan saham yang belum dimiliki. Jeffrey menegaskan bahwa short selling bukan instrumen untuk spekulasi sembarangan, melainkan alat strategis bagi investor berpengalaman.
Saat ini, hanya lima saham yang memenuhi kriteria untuk diperdagangkan melalui short selling, semuanya berasal dari konstituen indeks LQ45. Hanya dua perusahaan sekuritas—Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas—yang telah memperoleh izin dari BEI untuk menyediakan layanan ini. Dengan kriteria ketat yang diterapkan, BEI menekankan bahwa tidak mungkin saham dengan harga rendah seperti Rp50 dapat dimasukkan dalam skema tersebut, sehingga mencegah potensi manipulasi pasar atau tekanan berlebihan terhadap emiten tertentu.
BEI memperkirakan penerapan short selling dapat mendorong kenaikan likuiditas pasar modal hingga 17%. Namun, angka ini masih bersifat proyeksi dan sangat bergantung pada jumlah saham yang tersedia serta jumlah Anggota Bursa yang mengajukan izin. Jeffrey juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar di kalangan pelaku pasar, mengingat short selling memiliki risiko tinggi. Ia menyarankan agar investor tidak mengaitkan kebijakan ini dengan kekhawatiran berlebihan terhadap aksi short selling, karena sistem yang diterapkan dirancang untuk menjaga stabilitas dan keadilan pasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

170 Bidang Tanah di Ngawi Ditetapkan untuk Pemanfaatan Berkelanjutan
Sebanyak 170 bidang tanah di Desa Dampit, Ngawi, resmi mendapatkan kepastian pemanfaatan melalui perjanjian hak pengelolaan, mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
29 September 2026

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek
Polda Metro Jaya hadirkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di wilayah Jadetabek untuk memudahkan wajib pajak membayar PKB secara langsung.
29 September 2026

Insentif Fiskal untuk TPT Harus Dijaga Konsistensi dan Efektivitasnya
Pemerintah sedang mengkaji insentif fiskal untuk industri tekstil dan produk tekstil, namun Apindo menekankan perlunya desain kebijakan yang tepat, akses mudah, dan dukungan menyeluruh agar daya saing industri meningkat secara berkelanjutan.
29 September 2026

BI Pilih Keseimbangan Antara Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia menekankan keseimbangan antara menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan moneter yang hati-hati dan terukur.
29 September 2026
Berita Lainnya

Museum Bing Slamet Dibangun untuk Wariskan Warisan Seni
Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA

Evakuasi Hiu Paus di Wakatobi dan Permohonan Maaf Gibran
Selasa, 29 September 2026, 09.29 WITA

Aktivitas Fisik Sesuai Usia Dongkrak Tumbuh Kembang Anak
Selasa, 29 September 2026, 09.20 WITA

Cedera Hamstring pada Atlet: Penyebab, Pencegahan, dan Langkah Pemulihan
Selasa, 29 September 2026, 09.19 WITA

Pemerintah Percepat Uji Coba MLFF untuk Transaksi Tol Nirsentuh
Selasa, 29 September 2026, 09.14 WITA

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor Wajib Dilakukan
Selasa, 29 September 2026, 09.14 WITA

OpenAI Perkenalkan GPT-6 Sol dan Luna, Lebih Cepat dan Hemat Biaya
Selasa, 29 September 2026, 09.11 WITA

Netanyahu Siapkan Tuntutan ke ICC atas Erdogan
Selasa, 29 September 2026, 09.06 WITA

