Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Short Selling Resmi Diluncurkan 1 Oktober 2026, Wajib Modal Rp50 Juta

Bursa Efek Indonesia siap menerapkan short selling mulai 1 Oktober 2026 dengan syarat modal minimal Rp50 juta dan pengalaman pasar yang matang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Short Selling Resmi Diluncurkan 1 Oktober 2026, Wajib Modal Rp50 Juta📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan secara resmi meluncurkan mekanisme short selling pada 1 Oktober 2026, menandai langkah strategis dalam pengembangan pasar modal yang lebih dinamis. Langkah ini ditegaskan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, yang menekankan bahwa hanya investor dengan modal awal minimal Rp50 juta yang diperbolehkan mengakses fitur tersebut. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 terkait pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

Sebelum dapat bertransaksi short selling, investor harus mendaftar terlebih dahulu melalui perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang telah mendapatkan izin resmi. Selain itu, persyaratan tambahan berupa rekening reguler aktif selama minimal enam bulan juga wajib dipenuhi. Tujuan dari ketentuan ini adalah memastikan bahwa pelaku pasar yang terlibat memiliki pengalaman dan pemahaman yang memadai terhadap dinamika pasar serta risiko yang melekat pada strategi penjualan saham yang belum dimiliki. Jeffrey menegaskan bahwa short selling bukan instrumen untuk spekulasi sembarangan, melainkan alat strategis bagi investor berpengalaman.

Saat ini, hanya lima saham yang memenuhi kriteria untuk diperdagangkan melalui short selling, semuanya berasal dari konstituen indeks LQ45. Hanya dua perusahaan sekuritas—Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas—yang telah memperoleh izin dari BEI untuk menyediakan layanan ini. Dengan kriteria ketat yang diterapkan, BEI menekankan bahwa tidak mungkin saham dengan harga rendah seperti Rp50 dapat dimasukkan dalam skema tersebut, sehingga mencegah potensi manipulasi pasar atau tekanan berlebihan terhadap emiten tertentu.

BEI memperkirakan penerapan short selling dapat mendorong kenaikan likuiditas pasar modal hingga 17%. Namun, angka ini masih bersifat proyeksi dan sangat bergantung pada jumlah saham yang tersedia serta jumlah Anggota Bursa yang mengajukan izin. Jeffrey juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar di kalangan pelaku pasar, mengingat short selling memiliki risiko tinggi. Ia menyarankan agar investor tidak mengaitkan kebijakan ini dengan kekhawatiran berlebihan terhadap aksi short selling, karena sistem yang diterapkan dirancang untuk menjaga stabilitas dan keadilan pasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya