Sidang Etik Kombes Fahrurozi Diminta Segera Digelar
Korban asal Malaysia menuntut segera digelarnya sidang etik terhadap Kombes Fahrurozi yang diduga menipu dalam investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Korban warga negara Malaysia yang dilaporkan kepolisian atas dugaan penipuan investasi emas senilai Rp58,5 miliar meminta agar proses sidang etik terhadap Kombes Fahrurozi segera dilakukan. Pemohon menyoroti ketidakpastian jadwal sidang meskipun pejabat tersebut telah diberi sanksi penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polri sejak bulan September. Dalam kunjungan ke Mabes Polri, kuasa hukum korban menegaskan bahwa masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober, sehingga diperlukan kejelasan atas kelanjutan proses etik.
Kuasa hukum, Bagas Pangestu Pribadi, menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan oleh Propam, padahal sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) harus dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan pembentukan majelis dikeluarkan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum agar proses penegakan disiplin berjalan transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan terhadap Kombes Fahrurozi telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, termasuk pemeriksaan langsung di lokasi tambang emas yang diklaim sebagai tempat investasi. Meski demikian, status hukum perkara belum dikonfirmasi secara pasti, baik dalam tahap penyidikan maupun belum. Menurut Bagas, proses telah melalui berbagai tahapan: penempatan khusus, pemeriksaan sebagai terlapor, verifikasi lokasi tambang, serta pendahuluan kode etik.
Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Agustus 2026, berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Korban menyetorkan dana secara bertahap mulai Mei hingga Oktober 2025, dengan total investasi mencapai Rp58,5 miliar. Hingga Februari 2026, hanya sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan, menunjukkan kerugian besar yang diderita oleh pelapor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

