Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Etik Kombes Fahrurozi Diminta Segera Digelar

Korban asal Malaysia menuntut segera digelarnya sidang etik terhadap Kombes Fahrurozi yang diduga menipu dalam investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
Sidang Etik Kombes Fahrurozi Diminta Segera Digelar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korban warga negara Malaysia yang dilaporkan kepolisian atas dugaan penipuan investasi emas senilai Rp58,5 miliar meminta agar proses sidang etik terhadap Kombes Fahrurozi segera dilakukan. Pemohon menyoroti ketidakpastian jadwal sidang meskipun pejabat tersebut telah diberi sanksi penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polri sejak bulan September. Dalam kunjungan ke Mabes Polri, kuasa hukum korban menegaskan bahwa masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober, sehingga diperlukan kejelasan atas kelanjutan proses etik.

Kuasa hukum, Bagas Pangestu Pribadi, menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan oleh Propam, padahal sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) harus dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan pembentukan majelis dikeluarkan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum agar proses penegakan disiplin berjalan transparan dan akuntabel.

Pemeriksaan terhadap Kombes Fahrurozi telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, termasuk pemeriksaan langsung di lokasi tambang emas yang diklaim sebagai tempat investasi. Meski demikian, status hukum perkara belum dikonfirmasi secara pasti, baik dalam tahap penyidikan maupun belum. Menurut Bagas, proses telah melalui berbagai tahapan: penempatan khusus, pemeriksaan sebagai terlapor, verifikasi lokasi tambang, serta pendahuluan kode etik.

Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Agustus 2026, berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Korban menyetorkan dana secara bertahap mulai Mei hingga Oktober 2025, dengan total investasi mencapai Rp58,5 miliar. Hingga Februari 2026, hanya sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan, menunjukkan kerugian besar yang diderita oleh pelapor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya