Sidang Gugatan Eks ART Tetap Terbuka untuk Perdamaian
Pengadilan masih memberi kesempatan damai selama 14 hari meski Erin absen dalam sidang terbaru, sementara pihak penggugat hanya menuntut pengembalian barang pribadi dan gaji tertunda.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 15.32 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sidang perdata terkait gugatan Rp1 miliar yang diajukan oleh Nur Rohmah terhadap eks majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, tetap menyisakan ruang untuk penyelesaian damai meski proses tersebut mengalami hambatan. Pada sidang terakhir, 22 Oktober 2026, hakim memberikan kesempatan selama dua minggu bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui putusan pengadilan. Keputusan ini diambil meski sebelumnya mediasi yang dilakukan berjalan tanpa hasil.
Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, Adharu Soleh, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sangat terbatas dan berfokus pada hak dasar yang belum dikembalikan. Ia menyebut bahwa barang-barang penting seperti telepon genggam dan KTP asli—yang menurutnya menjadi alat identitas dan sarana komunikasi utama—masih ditahan oleh Erin. Selain itu, satu bulan gaji yang belum dibayarkan juga menjadi bagian dari tuntutan, tanpa adanya klaim kerugian finansial lainnya.
Ketidakhadiran Erin dalam sidang-sidang sejak Juli 2026 menjadi sorotan utama. Adharu menyayangkan sikap Erin yang tidak merespons upaya mediasi, meskipun pihaknya telah membuka ruang sebanyak mungkin untuk berdialog. Ia menekankan bahwa posisi Nur dalam proses ini sangat terbuka dan rendah, hanya meminta pengembalian hak-hak yang sah tanpa niat menuntut lebih. Kehadiran Erin, menurutnya, sangat penting untuk menentukan arah penyelesaian kasus.
Sementara itu, kuasa hukum Erin, Daniel Hutabarat, memilih untuk tidak memberikan keterangan setelah sidang. Ia menolak berkomentar mengenai alasan ketidakhadiran kliennya atau kemungkinan syarat khusus dalam proses perdamaian sukarela. Dengan menghindari kerumunan wartawan, Daniel hanya menyampaikan singkat bahwa semua pihak sedang berupaya semaksimal mungkin, tanpa merinci lebih lanjut.
Perkara ini bermula pada 5 Juli 2026, ketika Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia menyampaikan pengalaman trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis yang memengaruhi kondisi kerja hingga saat ini. Selain pengembalian barang pribadi, gugatan juga menekankan pentingnya pengakuan atas hak-hak dasar yang dilanggar selama masa kerja sebagai asisten rumah tangga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

