Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Gugatan Eks ART Tetap Terbuka untuk Perdamaian

Pengadilan masih memberi kesempatan damai selama 14 hari meski Erin absen dalam sidang terbaru, sementara pihak penggugat hanya menuntut pengembalian barang pribadi dan gaji tertunda.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 15.32 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
Sidang Gugatan Eks ART Tetap Terbuka untuk Perdamaian📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang perdata terkait gugatan Rp1 miliar yang diajukan oleh Nur Rohmah terhadap eks majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, tetap menyisakan ruang untuk penyelesaian damai meski proses tersebut mengalami hambatan. Pada sidang terakhir, 22 Oktober 2026, hakim memberikan kesempatan selama dua minggu bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui putusan pengadilan. Keputusan ini diambil meski sebelumnya mediasi yang dilakukan berjalan tanpa hasil.

Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, Adharu Soleh, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sangat terbatas dan berfokus pada hak dasar yang belum dikembalikan. Ia menyebut bahwa barang-barang penting seperti telepon genggam dan KTP asli—yang menurutnya menjadi alat identitas dan sarana komunikasi utama—masih ditahan oleh Erin. Selain itu, satu bulan gaji yang belum dibayarkan juga menjadi bagian dari tuntutan, tanpa adanya klaim kerugian finansial lainnya.

Ketidakhadiran Erin dalam sidang-sidang sejak Juli 2026 menjadi sorotan utama. Adharu menyayangkan sikap Erin yang tidak merespons upaya mediasi, meskipun pihaknya telah membuka ruang sebanyak mungkin untuk berdialog. Ia menekankan bahwa posisi Nur dalam proses ini sangat terbuka dan rendah, hanya meminta pengembalian hak-hak yang sah tanpa niat menuntut lebih. Kehadiran Erin, menurutnya, sangat penting untuk menentukan arah penyelesaian kasus.

Sementara itu, kuasa hukum Erin, Daniel Hutabarat, memilih untuk tidak memberikan keterangan setelah sidang. Ia menolak berkomentar mengenai alasan ketidakhadiran kliennya atau kemungkinan syarat khusus dalam proses perdamaian sukarela. Dengan menghindari kerumunan wartawan, Daniel hanya menyampaikan singkat bahwa semua pihak sedang berupaya semaksimal mungkin, tanpa merinci lebih lanjut.

Perkara ini bermula pada 5 Juli 2026, ketika Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia menyampaikan pengalaman trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis yang memengaruhi kondisi kerja hingga saat ini. Selain pengembalian barang pribadi, gugatan juga menekankan pentingnya pengakuan atas hak-hak dasar yang dilanggar selama masa kerja sebagai asisten rumah tangga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya