Sidang Gugatan Wanprestasi dan Hak Asuh Ruben-Sarwendah Digelar Berturut-turut
Ruben Onsu dan Sarwendah menjalani sidang di PN Jakarta Selatan pekan ini, mencakup gugatan wanprestasi dan hak asuh anak berdasarkan kesepakatan harta bersama.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berlangsung akibat ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian pascaperceraian, khususnya terkait pembagian harta bersama yang telah diatur dalam Akta Notaris Nomor 39. Gugatan tersebut melibatkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat utama dan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.
Pertemuan sidang pertama ini menandai langkah formal dalam proses hukum yang diawali pada 28 September 2026. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, agenda sidang kali ini menekankan pada verifikasi kewajiban yang dianggap dilanggar berdasarkan kesepakatan tertulis. Jika kedua pihak hadir, proses akan melanjutkan ke tahap mediasi guna mencari solusi damai sebelum keputusan hakim.
Sidang terkait hak asuh anak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan fokus pada penyampaian bukti awal berupa dokumen resmi dari kedua belah pihak. Hakim berhak menilai kecukupan bukti sebelum melanjutkan ke pemeriksaan saksi. Dalam proses tersebut, majelis hakim juga berpotensi meminta anak-anak keduanya hadir jika diperlukan untuk menilai kesejahteraan dan kepentingan terbaik anak.
Perkara ini merupakan perpanjangan dari konflik yang bermula sejak pertengahan 2026, ketika muncul ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kesepakatan akta perjanjian pascacerai. Isu yang awalnya terkait pengasuhan anak kini meluas ke persoalan nafkah, gugatan hak asuh, serta tudingan pribadi. Baru-baru ini, Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call-nya dengan seorang pria ke Polda Metro Jaya, yang diklaim sebagai tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut didukung dengan bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial. Sementara itu, Sarwendah menyatakan telah mendapatkan izin dari pemilik rekaman untuk mempublikasikan konten tersebut. Kedua pihak kini menunggu jalannya proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Remaja 14 Tahun Tembak Kepala Sekolah di Prancis
Seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap setelah menembak kepala sekolah dan guru di SMP di Aubagne, Prancis, dengan senapan berburu, tetapi korban tidak kritis.
12 Oktober 2026

Police Story: Lockdown Tampilkan Dilema Ayah dan Detektif
Film aksi 2013 yang dibintangi Jackie Chan tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah penyelamatan putri yang diculik oleh mantan kekasihnya.
12 Oktober 2026

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara
Diyah Kusumastuti, ketua yayasan daycare Little Aresha di Yogyakarta, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta serta restitusi Rp1,2 miliar atas dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap 83 anak.
12 Oktober 2026

Aries Syahbudin Resmi Jabat Kakorlantas Polri
Brigjen Pol Aries Syahbudin dilantik sebagai Kepala Korlantas Polri menggantikan Irjen Pol Wibowo dalam upacara sertijab di Mabes Polri.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Menteri Tenaga Kerja Jerman Mundur Usai Kematian Putri Tiri
Senin, 12 Oktober 2026, 23.06 WITA

Warga Protes Proyek Sungai Raksasa, Tanah Leluhur Tenggelam
Senin, 12 Oktober 2026, 23.06 WITA

Pemerintah Catat Keberhasilan Pemadaman Karhutla Lebih dari 80%
Senin, 12 Oktober 2026, 23.06 WITA

Enam Stasiun Metro Ditutup Usai Aksi Protes Pemilu di Delhi
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

11 Tewas dalam Tabrakan Bus dan Truk di Turki Barat
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

Indonesia Perkuat Peran di PBB dari Dalam
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

Aset FTX Bangkit sebagai Pusat Data AI
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

Saham Grup Prajogo Anjlok, CUAN dan BREN Terpuruk Hampir 13%
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

