Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Gugatan Wanprestasi dan Hak Asuh Ruben-Sarwendah Digelar Berturut-turut

Ruben Onsu dan Sarwendah menjalani sidang di PN Jakarta Selatan pekan ini, mencakup gugatan wanprestasi dan hak asuh anak berdasarkan kesepakatan harta bersama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sidang Gugatan Wanprestasi dan Hak Asuh Ruben-Sarwendah Digelar Berturut-turut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berlangsung akibat ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian pascaperceraian, khususnya terkait pembagian harta bersama yang telah diatur dalam Akta Notaris Nomor 39. Gugatan tersebut melibatkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat utama dan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.

Pertemuan sidang pertama ini menandai langkah formal dalam proses hukum yang diawali pada 28 September 2026. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, agenda sidang kali ini menekankan pada verifikasi kewajiban yang dianggap dilanggar berdasarkan kesepakatan tertulis. Jika kedua pihak hadir, proses akan melanjutkan ke tahap mediasi guna mencari solusi damai sebelum keputusan hakim.

Sidang terkait hak asuh anak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan fokus pada penyampaian bukti awal berupa dokumen resmi dari kedua belah pihak. Hakim berhak menilai kecukupan bukti sebelum melanjutkan ke pemeriksaan saksi. Dalam proses tersebut, majelis hakim juga berpotensi meminta anak-anak keduanya hadir jika diperlukan untuk menilai kesejahteraan dan kepentingan terbaik anak.

Perkara ini merupakan perpanjangan dari konflik yang bermula sejak pertengahan 2026, ketika muncul ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kesepakatan akta perjanjian pascacerai. Isu yang awalnya terkait pengasuhan anak kini meluas ke persoalan nafkah, gugatan hak asuh, serta tudingan pribadi. Baru-baru ini, Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call-nya dengan seorang pria ke Polda Metro Jaya, yang diklaim sebagai tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut didukung dengan bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial. Sementara itu, Sarwendah menyatakan telah mendapatkan izin dari pemilik rekaman untuk mempublikasikan konten tersebut. Kedua pihak kini menunggu jalannya proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya