Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran di MK Ditetapkan 6 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan terkait kelayakan pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming pada 6 Oktober 2026, setelah memeriksa bukti penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran di MK Ditetapkan 6 Oktober 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tanggal 6 Oktober 2026 sebagai hari penyampaian putusan dalam perkara gugatan terkait kualifikasi pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan kini memasuki tahap akhir setelah melakukan pemeriksaan bukti administratif dan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan, MK menghadirkan pejabat dari Kemendikdasmen, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, serta perwakilan KBRI di Australia dan Singapura. Gogot menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019, disertai dokumen dari berbagai institusi pendidikan di Singapura dan Australia, termasuk SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, dan UTS Insearch.

Dokumen yang diserahkan mencakup surat keterangan dari perwakilan RI, akta kelahiran, transkrip nilai, rapor, serta sertifikat kehadiran. Gogot menegaskan bahwa seluruh dokumen diperiksa sesuai ketentuan dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000. Tim penilai menilai bahwa keseluruhan perjalanan pendidikan Gibran, termasuk masa studi di UTS Insearch, sesuai dengan struktur kurikulum dan standar kompetensi kelulusan jenjang SMK peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti keterbatasan dokumen yang diserahkan, khususnya soal sertifikat dari UTS Insearch. Dalam sesi keterangan, Taufiq Damarjati dari Kemendikdasmen menyatakan bahwa satu-satunya dokumen yang diterima adalah *certificate of attendance*, tanpa sertifikat kelulusan atau ijazah resmi. Atase Pendidikan KBRI di Australia, Yuli Rahmawati, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan bukti kehadiran dan tidak setara dengan ijazah, melainkan dikeluarkan atas permintaan.

MK kemudian menyimpulkan bahwa penilaian penyetaraan tidak hanya berdasarkan satu dokumen, melainkan keseluruhan rekam jejak pendidikan, kelanjutan studi, dan kesesuaian kurikulum. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pendidikan Gibran di luar negeri memenuhi kriteria kesetaraan dengan jenjang SMK di Indonesia, khususnya pada bidang akuntansi dan keuangan. Putusan akhir akan menentukan apakah persyaratan pendidikan calon wakil presiden telah dipenuhi secara sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya