Sindikat Siber Lintas Negara Bongkar Modus BEC, Rugikan RI Lebih dari US$350.000
Kolaborasi PPATK dan Bareskrim berhasil mengungkap sindikat siber internasional yang menyebabkan kerugian mencapai US$350.325,20 melalui penipuan email perusahaan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 13.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Tim gabungan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara yang merugikan negara hingga lebih dari US$350.000. Aksi tersebut dilakukan melalui skema business email compromise (BEC), di mana pelaku memanipulasi alamat email resmi perusahaan mitra untuk menipu korban di Amerika Serikat dalam transaksi bisnis hardware komputer. Modus yang digunakan sangat terstruktur, dengan penciptaan email yang hampir identik dengan domain perusahaan asli, sehingga korban tidak curiga.
Dalam operasi ini, pelaku berhasil menipu korban hingga mengalihkan dana sebesar US$350.325,20 atau setara Rp6,22 miliar ke rekening bank yang telah disiapkan sebagai penampung hasil kejahatan. Tersangka yang berperan sebagai eksekutor, diduga berada di Tiongkok, diketahui meretas email korban dan berkomunikasi langsung untuk memperdaya mereka. Sementara itu, tersangka lain bertugas merekrut direksi fiktif dan menyiapkan akta pendirian perusahaan serta rekening bank yang digunakan untuk menyalurkan dana hasil penipuan.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan sangat terorganisir dan menunjukkan tingkat keahlian teknis tinggi. Dalam proses penyelidikan, PPATK memainkan peran penting dalam menganalisis aliran keuangan mencurigakan serta melacak alamat rekening yang digunakan. Upaya ini tidak hanya bertujuan mengungkap pelaku, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan transnasional yang semakin canggih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kejahatan keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kolaborasi antara PPATK dan Polri diharapkan menjadi contoh efektif dalam menangani ancaman siber yang melibatkan jaringan global, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan proteksi digital terhadap serangan siber.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


