Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sindikat Siber Lintas Negara Bongkar Modus BEC, Rugikan RI Lebih dari US$350.000

Kolaborasi PPATK dan Bareskrim berhasil mengungkap sindikat siber internasional yang menyebabkan kerugian mencapai US$350.325,20 melalui penipuan email perusahaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 13.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sindikat Siber Lintas Negara Bongkar Modus BEC, Rugikan RI Lebih dari US$350.000
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim gabungan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara yang merugikan negara hingga lebih dari US$350.000. Aksi tersebut dilakukan melalui skema business email compromise (BEC), di mana pelaku memanipulasi alamat email resmi perusahaan mitra untuk menipu korban di Amerika Serikat dalam transaksi bisnis hardware komputer. Modus yang digunakan sangat terstruktur, dengan penciptaan email yang hampir identik dengan domain perusahaan asli, sehingga korban tidak curiga.

Dalam operasi ini, pelaku berhasil menipu korban hingga mengalihkan dana sebesar US$350.325,20 atau setara Rp6,22 miliar ke rekening bank yang telah disiapkan sebagai penampung hasil kejahatan. Tersangka yang berperan sebagai eksekutor, diduga berada di Tiongkok, diketahui meretas email korban dan berkomunikasi langsung untuk memperdaya mereka. Sementara itu, tersangka lain bertugas merekrut direksi fiktif dan menyiapkan akta pendirian perusahaan serta rekening bank yang digunakan untuk menyalurkan dana hasil penipuan.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan sangat terorganisir dan menunjukkan tingkat keahlian teknis tinggi. Dalam proses penyelidikan, PPATK memainkan peran penting dalam menganalisis aliran keuangan mencurigakan serta melacak alamat rekening yang digunakan. Upaya ini tidak hanya bertujuan mengungkap pelaku, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan transnasional yang semakin canggih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kejahatan keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kolaborasi antara PPATK dan Polri diharapkan menjadi contoh efektif dalam menangani ancaman siber yang melibatkan jaringan global, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan proteksi digital terhadap serangan siber.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya