Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SPBU di Subang Diberi Sanksi Karena Penyaluran Biosolar Tidak Sesuai

Pertamina menindak tegas SPBU di Subang karena ditemukan indikasi penyaluran Biosolar subsidi melanggar aturan, termasuk pengisian berulang dengan barcode tidak sesuai kendaraan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
SPBU di Subang Diberi Sanksi Karena Penyaluran Biosolar Tidak Sesuai
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menegaskan tindakan tegas terhadap SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang setelah menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar. Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya pemantauan penyaluran yang akuntabel dan sesuai peraturan. Hasil audit menunjukkan aktivitas pengisian yang mencurigakan pada malam hari, yakni pada pukul 23.23, 23.26, dan 23.29 WIB, dengan total volume mencapai 220,31 liter.

Ketidaksesuaian utama terjadi karena penggunaan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang tercatat. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran. Sebagai respons, Pertamina menerapkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 90 hari, serta menghentikan pasokan produk Biosolar selama 30 hari, mulai 22 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi.

Selama periode awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi wilayah kerja Regional JBB telah menjalani pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi. Proses ini dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir risiko pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan operasional di lapangan. Pertamina menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan membiarkan praktik yang mengancam keadilan distribusi subsidi. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," ujarnya. Upaya pengawasan diperkuat dengan pemantauan lapangan rutin dan sistem digital yang terintegrasi.

Masyarakat yang membutuhkan Biosolar selama masa sanksi dapat mengakses SPBU lain di sekitar wilayah tersebut, termasuk SPBU 3441207, 3441234, dan 3441218. Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap memantau penyaluran BBM subsidi melalui saluran resmi dan melaporkan dugaan pelanggaran jika ditemukan. Komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi energi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya