SPBU di Subang Diberi Sanksi Karena Penyaluran Biosolar Tidak Sesuai
Pertamina menindak tegas SPBU di Subang karena ditemukan indikasi penyaluran Biosolar subsidi melanggar aturan, termasuk pengisian berulang dengan barcode tidak sesuai kendaraan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.30 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menegaskan tindakan tegas terhadap SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang setelah menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar. Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya pemantauan penyaluran yang akuntabel dan sesuai peraturan. Hasil audit menunjukkan aktivitas pengisian yang mencurigakan pada malam hari, yakni pada pukul 23.23, 23.26, dan 23.29 WIB, dengan total volume mencapai 220,31 liter.
Ketidaksesuaian utama terjadi karena penggunaan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang tercatat. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran. Sebagai respons, Pertamina menerapkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 90 hari, serta menghentikan pasokan produk Biosolar selama 30 hari, mulai 22 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi.
Selama periode awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi wilayah kerja Regional JBB telah menjalani pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi. Proses ini dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir risiko pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan operasional di lapangan. Pertamina menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan membiarkan praktik yang mengancam keadilan distribusi subsidi. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," ujarnya. Upaya pengawasan diperkuat dengan pemantauan lapangan rutin dan sistem digital yang terintegrasi.
Masyarakat yang membutuhkan Biosolar selama masa sanksi dapat mengakses SPBU lain di sekitar wilayah tersebut, termasuk SPBU 3441207, 3441234, dan 3441218. Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap memantau penyaluran BBM subsidi melalui saluran resmi dan melaporkan dugaan pelanggaran jika ditemukan. Komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi energi nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Tim Jibom Brimob Polda Babel melakukan sterilisasi lokasi ledakan di penampungan besi tua di Belitung untuk memastikan tidak ada ancaman susulan dan mengungkap penyebab kejadian.
25 Oktober 2026

Houthi Lancarkan Serangan Berulang ke Kota Suci, Pemimpin Masjidil Haram Kecam Keras
Sheikh Abdulrahman Al-Sudais mengecam keras serangan rudal dan drone Houthi terhadap Makkah dan Madinah, menyatakan pelanggaran terhadap kesucian tempat suci dan norma kemanusiaan internasional.
25 Oktober 2026

NASA Soroti Lonjakan Kebakaran di Papua dan Kalimantan
NASA mencatat kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan mencapai level tertinggi sepanjang 2026, didorong El Niño dan aktivitas manusia, dengan emisi karbon melampaui rekor sebelumnya.
25 Oktober 2026

Lula dan Bolsonaro Tutup Kampanye di Pantai Rio
Dua tokoh politik utama Brasil, Lula dan Flavio Bolsonaro, menutup kampanye pemilu dengan massa besar di kawasan pantai Rio de Janeiro, menyusul debat terakhir yang memperuncing persaingan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

