Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SPBU Subang Diberi Peringatan atas Pelanggaran Distribusi Biosolar

Pertamina menindak SPBU 34.412.15 Subang karena terindikasi penyaluran Biosolar tidak sesuai aturan, dengan pengisian berulang menggunakan barcode berbeda dalam waktu singkat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
SPBU Subang Diberi Peringatan atas Pelanggaran Distribusi Biosolar
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengambil langkah tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.412.15 di Kabupaten Subang setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan pada 21 Agustus 2026, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM subsidi secara konsisten dan transparan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas pengisian Biosolar yang mencurigakan pada tanggal 13 Agustus 2026, dengan tiga kali transaksi berurutan pada pukul 23.23, 23.26, dan 23.29 WIB. Ketiga transaksi tersebut menunjukkan indikasi penggunaan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang tercatat dalam sistem, menimbulkan kecurigaan terhadap praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan. Total volume BBM yang terisi dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.

Sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang akuntabel, Pertamina Patra Niaga memberikan surat peringatan resmi kepada pengelola SPBU tersebut. Surat peringatan ini berlaku selama 90 hari dan menjadi catatan resmi dalam sistem evaluasi kinerja pengelola SPBU. Langkah ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prosedur penyaluran BBM subsidi akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk kontrol internal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keadilan dalam distribusi energi, terutama bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Dengan adanya tindakan tegas ini, Pertamina menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pengguna yang berhak, tanpa penyalahgunaan atau penyimpangan sistem.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya