Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Pemerasan
Bupati Nonaktif Pati, Sudewo, divonis delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar dalam dua kasus korupsi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara terhadap Sudewo, mantan Bupati Pati yang kini tidak lagi menjabat. Putusan tersebut berlaku setelah terdakwa didakwa dalam dua kasus terpisah, yakni terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta kasus pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam amar putusan, hakim menilai perbuatan Sudewo telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Selain hukuman pidana, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar, sementara denda sebesar Rp300 juta harus dibayar dalam waktu satu bulan. Vonis ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai kepala daerah.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Setelah mendengarkan vonis, Sudewo keluar dari ruang sidang dan langsung dibawa ke kendaraan taktis Korps Brimob untuk dibawa ke tempat penahanan. Aksi tersebut menandai awal pelaksanaan putusan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Proses hukum terhadap Sudewo menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap korupsi, meskipun dilakukan oleh pejabat daerah. Vonis ini juga menegaskan bahwa jabatan tidak menjadi pelindung dari pertanggungjawaban atas perbuatan melanggar hukum. Penegakan hukum atas kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

