Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Pemerasan

Bupati Nonaktif Pati, Sudewo, divonis delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar dalam dua kasus korupsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Pemerasan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara terhadap Sudewo, mantan Bupati Pati yang kini tidak lagi menjabat. Putusan tersebut berlaku setelah terdakwa didakwa dalam dua kasus terpisah, yakni terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta kasus pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam amar putusan, hakim menilai perbuatan Sudewo telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Selain hukuman pidana, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar, sementara denda sebesar Rp300 juta harus dibayar dalam waktu satu bulan. Vonis ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai kepala daerah.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Setelah mendengarkan vonis, Sudewo keluar dari ruang sidang dan langsung dibawa ke kendaraan taktis Korps Brimob untuk dibawa ke tempat penahanan. Aksi tersebut menandai awal pelaksanaan putusan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Proses hukum terhadap Sudewo menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap korupsi, meskipun dilakukan oleh pejabat daerah. Vonis ini juga menegaskan bahwa jabatan tidak menjadi pelindung dari pertanggungjawaban atas perbuatan melanggar hukum. Penegakan hukum atas kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya