Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Surat MA Tak Tiba, Bupati Gowa Laporkan PT Pos ke Polda

Bupati Gowa dilaporkan ke Polda Sulsel karena surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya diterima tak kunjung sampai, diduga akibat kelalaian PT Pos Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Surat MA Tak Tiba, Bupati Gowa Laporkan PT Pos ke Polda📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Surat dari Mahkamah Agung yang memberikan kesempatan bagi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD terkait pemakzulan, tidak pernah diterima oleh pihaknya. Surat tersebut diduga dikirim secara keliru ke Pengadilan Agama Sungguminasa, meski ditujukan secara langsung kepada Bupati. Kejadian ini menjadi dasar pelaporan resmi yang dilakukan kuasa hukum Bupati ke Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum, Adhi Bintang, menegaskan bahwa surat dari MA diserahkan ke PT Pos pada awal September 2026, namun baru ditemukan salah kirim pada 2 Oktober. Surat tersebut baru ditarik kembali setelah putusan MA dikeluarkan pada 1 Oktober, yang menyatakan mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Dalam putusan tersebut, MA menilai permohonan berdasarkan hukum dan memperbolehkan proses lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adhi menyoroti ketidaksesuaian waktu: surat yang seharusnya menjadi hak jawab bagi Bupati Gowa justru baru diterima setelah putusan keluar. Ia menilai hal ini mengancam prinsip keadilan prosedural, karena Bupati tidak mendapat kesempatan untuk menyampaikan sanggahan secara substantif. Meski PT Pos Indonesia telah mengeluarkan surat pernyataan yang mengakui kesalahan sebagai kelalaian, menurutnya permintaan maaf tidak cukup sebagai penyelesaian.

Proses hukum dilanjutkan untuk mengungkap motif dan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman surat tersebut. Adhi menekankan bahwa hak untuk menjawab di depan MA merupakan hak dasar yang harus dilindungi, terutama dalam proses yang menyangkut status jabatan publik. Ia menyatakan pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum guna memastikan keadilan prosedural tetap terjaga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya