Target Rasio Utang Pemerintah 2027 Masih dalam Batas Aman
Pemerintah menetapkan rasio utang terhadap PDB pada 2027 di kisaran 40,31% hingga 40,64%, tetap berada jauh di bawah batas aman 60% yang ditetapkan undang-undang.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.31 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah mempertahankan target rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2027 dalam kisaran 40,31% hingga 40,64%, sebagaimana ditetapkan dalam asumsi makro anggaran tahunan. Target ini menjadi bagian dari indikator kinerja utama dalam pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan pengendalian risiko (PPKNR) yang dirancang untuk menjamin keberlanjutan fiskal.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, pejabat terkait menegaskan bahwa pencapaian target ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang bijak, inklusif, dan berkelanjutan. Selain rasio utang, pemerintah juga menetapkan imbal hasil surat berharga negara (SBN) dalam rentang 6,5% hingga 7,3%, dengan titik tengah 6,9% sebagai acuan utama dalam kebijakan pembiayaan negara.
Pada akhir kuartal II tahun 2026, nilai utang pemerintah pusat mencapai Rp10.293,69 triliun, menunjukkan kenaikan dari posisi kuartal I yang sebesar Rp9.920,42 triliun. Rasio utang terhadap PDB pun meningkat menjadi 41,26%, meski masih berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh Undang-undang Keuangan Negara sebesar 60%.
Peningkatan ini dipantau secara ketat, namun tetap dalam kerangka pengelolaan fiskal yang terukur. Pemerintah menekankan bahwa kenaikan utang bersifat strategis dan didukung oleh pembiayaan yang mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas ekonomi, serta perlindungan terhadap risiko makroekonomi.
Tujuan utama dari target ini adalah menjaga kredibilitas fiskal jangka panjang, mencegah tekanan berlebihan terhadap anggaran, serta memastikan akses pembiayaan negara tetap terjaga di tingkat yang stabil dan terkendali.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


