Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tarif Listrik Tetap Stabil hingga Akhir 2026

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak naik pada kuartal III 2026, demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tarif Listrik Tetap Stabil hingga Akhir 2026
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik pada periode Juli hingga September 2026 telah resmi diumumkan, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif bagi seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global yang masih memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat serta untuk mendukung keseimbangan ekonomi nasional di tengah fluktuasi harga komoditas dan nilai tukar mata uang.

Pemutusan kenaikan tarif berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku UMKM, serta sektor sosial dan kecil. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif berdasarkan empat parameter makro: kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Realisasi data periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, serta HBA US$70 per ton sesuai kebijakan DMO.

Meski secara formula terdapat potensi penyesuaian, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tarif guna mencegah beban tambahan terhadap rumah tangga dan pelaku usaha. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketersediaan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan tetap stabilnya tarif, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan ekonomi tambahan.

Tarif tetap ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari pelanggan rumah tangga daya 900 VA hingga pelanggan industri dan penerangan jalan umum. Untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA, tarif tetap di angka Rp1.352 per kWh, sedangkan pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.445 per kWh. Golongan bisnis dan industri dengan daya di atas 200 kVA dibebani tarif antara Rp1.122 hingga Rp1.533 per kWh, tergantung jenis dan tegangan. Pelanggan penerangan jalan umum serta sektor pemerintahan dikenakan tarif Rp1.700 per kWh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya