Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tekmira Siap Jadi Penyalur Batu Bara untuk Listrik Nasional

Pemerintah optimalkan fungsi BLU Tekmira untuk jamin pasokan batu bara stabil dan harga terjangkau bagi listrik domestik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 15.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tekmira Siap Jadi Penyalur Batu Bara untuk Listrik Nasional
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini mempercepat proses optimalisasi peran Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai penjamin pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional. Fokus utama diberikan pada Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Tekmira), yang telah beroperasi sejak lama dan kini akan diperkuat tugasnya sebagai penyerap dan penyalur bahan bakar utama bagi kebutuhan listrik masyarakat.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, BLU yang dimaksud bukan entitas baru, melainkan penguatan fungsi dari lembaga yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa Tekmira telah menjadi bagian dari struktur pemerintah pusat dalam sektor batu bara, dan kini tinggal dilakukan penyesuaian mekanisme kerja agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan energi nasional.

Dalam rancangan Peraturan Presiden yang beredar, BLU Sektor Energi akan memiliki kewenangan menyelenggarakan seluruh rantai pasokan energi primer, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran batu bara dan gas bumi ke pembangkit listrik. Tugas ini diberikan untuk memastikan ketersediaan energi yang tak terganggu, terutama di masa fluktuasi harga global atau kondisi darurat.

BLU diperbolehkan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berbasis Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), mengakses alokasi gas domestik dari kebijakan Menteri, bahkan mengelola tambang sendiri melalui entitas afiliasi. Untuk menjaga stabilitas harga, BLU diizinkan melakukan hedging terhadap volatilitas pasar internasional, serta wajib menggunakan sistem digital terintegrasi guna menjamin transparansi dan efisiensi layanan.

Pemerintah juga menjamin kelangsungan kontrak lama yang telah ditandatangani oleh perusahaan sebelum berlakunya peraturan baru. Semua kesepakatan harga dan durasi kontrak tetap berlaku hingga jatuh tempo, sementara aturan baru akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Menteri ESDM tetap menjadi otoritas pengawas utama atas kinerja BLU, termasuk dalam situasi darurat energi yang memerlukan intervensi cepat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya