Tekmira Siap Jadi Penyalur Batu Bara untuk Listrik Nasional
Pemerintah optimalkan fungsi BLU Tekmira untuk jamin pasokan batu bara stabil dan harga terjangkau bagi listrik domestik.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 15.32 WITA·👁 5 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini mempercepat proses optimalisasi peran Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai penjamin pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional. Fokus utama diberikan pada Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Tekmira), yang telah beroperasi sejak lama dan kini akan diperkuat tugasnya sebagai penyerap dan penyalur bahan bakar utama bagi kebutuhan listrik masyarakat.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, BLU yang dimaksud bukan entitas baru, melainkan penguatan fungsi dari lembaga yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa Tekmira telah menjadi bagian dari struktur pemerintah pusat dalam sektor batu bara, dan kini tinggal dilakukan penyesuaian mekanisme kerja agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan energi nasional.
Dalam rancangan Peraturan Presiden yang beredar, BLU Sektor Energi akan memiliki kewenangan menyelenggarakan seluruh rantai pasokan energi primer, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran batu bara dan gas bumi ke pembangkit listrik. Tugas ini diberikan untuk memastikan ketersediaan energi yang tak terganggu, terutama di masa fluktuasi harga global atau kondisi darurat.
BLU diperbolehkan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berbasis Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), mengakses alokasi gas domestik dari kebijakan Menteri, bahkan mengelola tambang sendiri melalui entitas afiliasi. Untuk menjaga stabilitas harga, BLU diizinkan melakukan hedging terhadap volatilitas pasar internasional, serta wajib menggunakan sistem digital terintegrasi guna menjamin transparansi dan efisiensi layanan.
Pemerintah juga menjamin kelangsungan kontrak lama yang telah ditandatangani oleh perusahaan sebelum berlakunya peraturan baru. Semua kesepakatan harga dan durasi kontrak tetap berlaku hingga jatuh tempo, sementara aturan baru akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Menteri ESDM tetap menjadi otoritas pengawas utama atas kinerja BLU, termasuk dalam situasi darurat energi yang memerlukan intervensi cepat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

