Tekmira Siap Jadi Penyalur Batu Bara untuk Listrik Nasional
Pemerintah optimalkan fungsi BLU Tekmira untuk jamin pasokan batu bara stabil dan harga terjangkau bagi listrik domestik.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 15.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini mempercepat proses optimalisasi peran Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai penjamin pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional. Fokus utama diberikan pada Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Tekmira), yang telah beroperasi sejak lama dan kini akan diperkuat tugasnya sebagai penyerap dan penyalur bahan bakar utama bagi kebutuhan listrik masyarakat.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, BLU yang dimaksud bukan entitas baru, melainkan penguatan fungsi dari lembaga yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa Tekmira telah menjadi bagian dari struktur pemerintah pusat dalam sektor batu bara, dan kini tinggal dilakukan penyesuaian mekanisme kerja agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan energi nasional.
Dalam rancangan Peraturan Presiden yang beredar, BLU Sektor Energi akan memiliki kewenangan menyelenggarakan seluruh rantai pasokan energi primer, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran batu bara dan gas bumi ke pembangkit listrik. Tugas ini diberikan untuk memastikan ketersediaan energi yang tak terganggu, terutama di masa fluktuasi harga global atau kondisi darurat.
BLU diperbolehkan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berbasis Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), mengakses alokasi gas domestik dari kebijakan Menteri, bahkan mengelola tambang sendiri melalui entitas afiliasi. Untuk menjaga stabilitas harga, BLU diizinkan melakukan hedging terhadap volatilitas pasar internasional, serta wajib menggunakan sistem digital terintegrasi guna menjamin transparansi dan efisiensi layanan.
Pemerintah juga menjamin kelangsungan kontrak lama yang telah ditandatangani oleh perusahaan sebelum berlakunya peraturan baru. Semua kesepakatan harga dan durasi kontrak tetap berlaku hingga jatuh tempo, sementara aturan baru akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Menteri ESDM tetap menjadi otoritas pengawas utama atas kinerja BLU, termasuk dalam situasi darurat energi yang memerlukan intervensi cepat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


