Tiga Tersangka Ditahan Usai Gelapkan Rp1,28 M dari Afiliasi TikTok
Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan karyawan dan kekasihnya, atas dugaan penggelapan uang afiliator senilai Rp1,28 miliar milik kreator TikTok, dengan modus beli koin lalu kirim gift paus ke akun pribadi.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana afiliator senilai Rp1,28 miliar milik kreator konten TikTok bernama Vilmei. Tersangka berinisial Z, yang merupakan mantan karyawan korban, diduga menjadi pelaku utama, didukung oleh A, sang kekasih, serta L yang bertindak sebagai penampung hasil kejahatan. Seluruh tersangka kini telah ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Modus yang digunakan oleh tersangka melibatkan pengalihan dana afiliator yang seharusnya menjadi hak korban. Uang tersebut diklaim tak pernah disentuh oleh Vilmei secara langsung, melainkan terkumpul secara otomatis melalui platform TikTok. Tersangka kemudian membeli koin digital dari akun korban, lalu mengonversinya menjadi gift berupa paus—hadiah bernilai tinggi—yang dikirimkan ke akun pribadi mereka sendiri.
Setelah gift dikirim, tersangka menguangkannya melalui sistem platform, sehingga dana tersebut berpindah ke rekening pribadi mereka. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk belanja makanan, minuman, dan keperluan pribadi lainnya. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penggunaan dana secara keseluruhan.
Untuk memastikan jumlah total yang digelapkan, penyidik akan meminta keterangan resmi dari pihak TikTok. Langkah ini dilakukan guna mengonfirmasi jumlah koin yang dibeli dari akun korban dan perjalanan pengiriman gift ke akun tersangka. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, mengingat adanya pemberatan karena hubungan kerja dan profesi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


