Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Tersangka Ditahan Usai Gelapkan Rp1,28 M dari Afiliasi TikTok

Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan karyawan dan kekasihnya, atas dugaan penggelapan uang afiliator senilai Rp1,28 miliar milik kreator TikTok, dengan modus beli koin lalu kirim gift paus ke akun pribadi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tiga Tersangka Ditahan Usai Gelapkan Rp1,28 M dari Afiliasi TikTok
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana afiliator senilai Rp1,28 miliar milik kreator konten TikTok bernama Vilmei. Tersangka berinisial Z, yang merupakan mantan karyawan korban, diduga menjadi pelaku utama, didukung oleh A, sang kekasih, serta L yang bertindak sebagai penampung hasil kejahatan. Seluruh tersangka kini telah ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Modus yang digunakan oleh tersangka melibatkan pengalihan dana afiliator yang seharusnya menjadi hak korban. Uang tersebut diklaim tak pernah disentuh oleh Vilmei secara langsung, melainkan terkumpul secara otomatis melalui platform TikTok. Tersangka kemudian membeli koin digital dari akun korban, lalu mengonversinya menjadi gift berupa paus—hadiah bernilai tinggi—yang dikirimkan ke akun pribadi mereka sendiri.

Setelah gift dikirim, tersangka menguangkannya melalui sistem platform, sehingga dana tersebut berpindah ke rekening pribadi mereka. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk belanja makanan, minuman, dan keperluan pribadi lainnya. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penggunaan dana secara keseluruhan.

Untuk memastikan jumlah total yang digelapkan, penyidik akan meminta keterangan resmi dari pihak TikTok. Langkah ini dilakukan guna mengonfirmasi jumlah koin yang dibeli dari akun korban dan perjalanan pengiriman gift ke akun tersangka. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, mengingat adanya pemberatan karena hubungan kerja dan profesi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya