Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TPL Buka Suara Soal Status Tersangka Korupsi Transfer Pricing

PT Toba Pulp Lestari menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung dan akan menelaah substansi hukum secara mendalam sambil menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 15.29 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
TPL Buka Suara Soal Status Tersangka Korupsi Transfer Pricing📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) secara resmi mengonfirmasi telah menerima surat penetapan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dari Kejaksaan Agung. Surat tersebut diterima pada 9 September 2026, sebelumnya informasi mengenai status hukum perusahaan berasal dari pemberitaan media. TPL menegaskan bahwa perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan melakukan penelaahan menyeluruh atas isi surat penetapan tersebut.

Perusahaan menekankan bahwa hingga saat ini belum teridentifikasi adanya dampak material langsung terhadap kelangsungan usaha akibat penetapan tersangka. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, TPL menyatakan bahwa semua data dan informasi yang tersedia hingga tanggal surat ini dikeluarkan tidak menunjukkan gangguan signifikan terhadap operasional atau kinerja perusahaan. Penelaahan terhadap keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lainnya masih berlangsung.

TPL menyatakan akan mengevaluasi seluruh aspek hukum yang relevan dan mengambil langkah-langkah strategis sesuai ketentuan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan perusahaan. Proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan kewajaran, serta tetap menjaga kewajiban terhadap pemegang saham dan mitra bisnis. Perusahaan juga menegaskan bahwa hingga 11 September 2026, belum menerima informasi resmi mengenai nomor perkara atau pengadilan yang menangani kasus tersebut.

Di samping itu, BEI telah meminta penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim untuk periode hingga 30 Juni 2026. TPL menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan review terbatas, dan akan diserahkan setelah semua prosedur selesai sesuai aturan yang berlaku. Penyidik Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa TPL diduga melakukan praktik under invoicing dengan mengubah klasifikasi produk pulp dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau BHKP selama periode 2008–2025, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya