TPL Buka Suara Soal Status Tersangka Korupsi Transfer Pricing
PT Toba Pulp Lestari menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung dan akan menelaah substansi hukum secara mendalam sambil menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 15.29 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) secara resmi mengonfirmasi telah menerima surat penetapan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dari Kejaksaan Agung. Surat tersebut diterima pada 9 September 2026, sebelumnya informasi mengenai status hukum perusahaan berasal dari pemberitaan media. TPL menegaskan bahwa perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan melakukan penelaahan menyeluruh atas isi surat penetapan tersebut.
Perusahaan menekankan bahwa hingga saat ini belum teridentifikasi adanya dampak material langsung terhadap kelangsungan usaha akibat penetapan tersangka. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, TPL menyatakan bahwa semua data dan informasi yang tersedia hingga tanggal surat ini dikeluarkan tidak menunjukkan gangguan signifikan terhadap operasional atau kinerja perusahaan. Penelaahan terhadap keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lainnya masih berlangsung.
TPL menyatakan akan mengevaluasi seluruh aspek hukum yang relevan dan mengambil langkah-langkah strategis sesuai ketentuan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan perusahaan. Proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan kewajaran, serta tetap menjaga kewajiban terhadap pemegang saham dan mitra bisnis. Perusahaan juga menegaskan bahwa hingga 11 September 2026, belum menerima informasi resmi mengenai nomor perkara atau pengadilan yang menangani kasus tersebut.
Di samping itu, BEI telah meminta penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim untuk periode hingga 30 Juni 2026. TPL menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan review terbatas, dan akan diserahkan setelah semua prosedur selesai sesuai aturan yang berlaku. Penyidik Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa TPL diduga melakukan praktik under invoicing dengan mengubah klasifikasi produk pulp dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau BHKP selama periode 2008–2025, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

<Kesalahan Strategis AS Pasca 9/11 Dibongkar Eks Diplomat>
Mantan diplomat AS Zalmay Khalilzad mengungkap keputusan gegabah pasca 9/11 yang mengubah geopolitik global, termasuk invasi Afghanistan dan Irak yang didasarkan pada intelijen salah.
12 September 2026

Polisi Thailand Bekuk Sindikat Obat Diet Ilegal Senilai Rp26,7 M
Operasi penyelundupan obat penurun berat badan ilegal di Nonthaburi menyita barang bukti senilai Rp27,7 miliar dan mengungkap jaringan daring yang beroperasi selama satu tahun.
12 September 2026

Dodhy Umumkan Bubar, Kangen Band Berakhir karena Kekerasan Internal
Gitaris dan pendiri Kangen Band, Dodhy Hardiyanto, mengumumkan pembubaran band secara resmi akibat adanya kezaliman yang dideritanya selama ini.
12 September 2026
Umay Shahab dan Laura Basuki Bicara Misi Film Memburu Pemangsa
Film horor-crime-action Memburu Pemangsa yang dibintangi Umay Shahab dan Laura Basuki mengangkat isu penculikan anak dengan narasi kejahatan tersembunyi di balik kenyataan.
12 September 2026
Berita Lainnya

Batasi Daya Baterai di Bawah 50% Saat Angkut Mobil Listrik via Kapal
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

Jakarta Diminta Evaluasi Kebutuhan Utang Sebelum Terbitkan Obligasi
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

Uang Rp10 Miliar dari Sofa Penginapan Terancam Gulingkan Presiden Afrika Selatan
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

Indonesia Perkuat Nelayan Skala Kecil Melalui Program Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 12 September 2026, 22.38 WITA

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 September 2026
Sabtu, 12 September 2026, 22.38 WITA

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi
Sabtu, 12 September 2026, 22.35 WITA

Donasi Rp858 Miliar dari Investor Kripto untuk Partai Populis Inggris
Sabtu, 12 September 2026, 22.35 WITA

Sinergi Bulog-TNI Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
Sabtu, 12 September 2026, 22.31 WITA


