Tujuh Polisi Diperiksa Usai Bandar Narkoba Meninggal Dunia
Tujuh anggota polisi Polda Sulsel diperiksa Propam terkait kematian bandar narkoba yang tewas akibat luka tembak saat penangkapan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.39 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebanyak tujuh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kini menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menyusul kematian seorang tersangka narkoba berinisial R. Kematian tersangka terjadi setelah ia mengalami luka tembak pada paha dan lutut saat proses penangkapan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penangkapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Tersangka R, yang merupakan residivis kasus narkoba, sempat dinyatakan stabil oleh tim medis setelah ditembak. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 04.00 WITA, kondisinya memburuk dan mengalami kejang-kejang. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 WITA. Kepolisian menegaskan bahwa penyebab kematian bukan akibat penganiayaan, melainkan akibat luka tembak dan benturan saat berhadapan dengan petugas.
Penangkapan R dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus sejak pertengahan September. Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Bulukumba setelah melarikan diri dengan sepeda motor yang kehabisan bahan bakar. Dalam proses pengejaran, R diklaim sempat melawan dengan mengacungkan badik dan mengancam petugas. Setelah tembakan peringatan tidak membuahkan hasil, anggota kepolisian melumpuhkan tersangka dengan menembak bagian kakinya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai rekan R dan menangkap sejumlah jaringan bawahnya. Dari pengungkapan ini, sebanyak 150 gram sabu disita sebagai barang bukti. Setelah penangkapan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba, lalu dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel untuk perawatan lebih lanjut. Meski sempat direncanakan autopsi, pihak keluarga menolak tindakan tersebut, dan keputusan itu diambil secara sukarela tanpa paksaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Film The Assassin(s) Dihentikan Sementara Usai Dilaporkan ke Polisi
Film Korea The Assassin(s) dipolisikan karena diduga menistakan sejarah dengan menggambarkan konspirasi negara dalam pembunuhan mantan presiden Park Chung-hee.
30 September 2026

Keluarga Korban Eksekusi di Arab Saudi Tidak Bisa Makamkan Jenazah
Keluarga warga Ethiopia yang dieksekusi di Arab Saudi mengalami penderitaan ekstrem karena jenazah kerabat mereka tidak dikembalikan, menghambat proses berduka sesuai tradisi agama.
30 September 2026

Gerombolan Hitam di Pejompongan: Investigasi Kekerasan Pasca-Demo 27 Agustus
Pemeriksaan mendalam terhadap kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mengungkap keterlibatan kelompok berpakaian gelap yang diduga bagian dari aparat, dalam peristiwa yang menewaskan Bambang Setiawan dan menyiksa Faturrohman.
30 September 2026

Menteri Israel dan Ratusan Pemukim Ilegal Masuki Masjid Al Aqsa dan Ibrahim Saat Sukkot
Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir memimpin serbuan ribuan pemukim ilegal ke Masjid Al Aqsa dan Masjid Ibrahim di Hebron selama perayaan Sukkot, memicu protes dan kecaman atas pembatasan akses ibadah umat Muslim.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

