Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

UGM Dorong Penegakan Hukum Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Mahasiswa Saat Aksi

Universitas Gadjah Mada menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan kekerasan terhadap lima mahasiswa yang terlibat unjuk rasa di Yogyakarta, demi menegaskan tanggung jawab dan mencegah kekerasan di masa depan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
UGM Dorong Penegakan Hukum Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Mahasiswa Saat Aksi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah serius terhadap dugaan kekerasan yang menimpa lima mahasiswa saat mengikuti aksi demonstrasi di Simpang Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta, pada Selasa (1/9). Pihak kampus menyatakan sedang mempersiapkan tindakan hukum sebagai respons terhadap peristiwa yang melibatkan korban luka fisik dan trauma psikologis. Langkah ini merupakan bentuk komitmen UGM dalam melindungi mahasiswa dan menegakkan prinsip demokrasi serta kemanusiaan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sudjito, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban. Ia menyampaikan bahwa upaya hukum bukan hanya untuk menuntut keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami sedang menyusun langkah hukum, dan pesan utamanya adalah tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar Arie di kampus UGM, Sleman.

Dalam peristiwa tersebut, enam mahasiswa dilaporkan mengalami cedera, termasuk memar di pelipis, luka robek di jidat dan bibir, serta luka pada perut dan bagian belakang kepala. Dua di antaranya mengalami gejala trauma dan sesak napas yang memerlukan penanganan medis. Arie menekankan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan bagian penting dari keberlangsungan demokrasi. Kekerasan, menurutnya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk dalam konteks aksi sosial atau politik.

Pihak UGM juga menyatakan bahwa proses advokasi akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga hukum dan organisasi kemahasiswaan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua pelanggaran hukum mendapat penanganan yang adil dan transparan. Dengan langkah ini, UGM berharap dapat menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat harus dilindungi tanpa mengorbankan keselamatan dan martabat manusia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya