Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

UMK Wajib Sertifikasi Halal Mulai 2026, Ini Persyaratannya

Pelaku usaha mikro dan kecil di sektor makanan, minuman, dan produk lain wajib memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2026, dengan dukungan program gratis dari pemerintah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
UMK Wajib Sertifikasi Halal Mulai 2026, Ini Persyaratannya
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Mulai 18 Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di bidang makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib memperoleh sertifikat halal. Kewajiban ini merupakan bagian dari penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Masa penyesuaian sebelumnya berlangsung hingga 17 Oktober 2026, memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen dan proses produksi sesuai standar kehalalan.

Kewajiban sertifikasi tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga meluas ke kosmetik, produk kimia, rekayasa genetik, obat alamiah, suplemen kesehatan, dan berbagai barang konsumsi lainnya. Semua produk tersebut harus memenuhi kriteria kehalalan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga proses produksi. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL), dengan memenuhi persyaratan seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memastikan seluruh bahan baku telah terverifikasi kehalalannya.

Proses pengajuan melibatkan penyerahan dokumen lengkap, termasuk surat permohonan, daftar bahan, foto produk, penjelasan proses produksi, manual SJPH, serta ikrar kehalalan. Setelah pengajuan, pendamping produk halal (PPH) akan melakukan verifikasi, dilanjutkan dengan penilaian oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap kelengkapan dan kepatuhan dokumen. Keberhasilan proses ini menentukan kelulusan sertifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk mendukung kesiapan UMK, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat. Program ini terbuka bagi usaha dengan omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, memakai bahan halal, memiliki proses produksi sederhana, dan memenuhi kriteria skema self declare. Pengajuan dilakukan secara online melalui SIHALAL dengan kode SEHATI26. Pelaku usaha diimbau untuk segera mempersiapkan diri agar tidak terlambat saat batas waktu berakhir.

Sertifikat halal bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kepercayaan bagi konsumen dan akses pasar yang lebih luas. BPJPH menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban tidak akan ditunda dan harus dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, UMK diminta segera mengecek legalitas usaha, kualitas bahan baku, dan kesiapan dokumen sebelum mengajukan sertifikasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya